Di Tengah Kontroversi Surat Edaran ZIS, DPRD Minta Baznas Bondowoso Transparan, Buka Laporan Rutin ke Publik
Bahrullah
– 14 July 2026 | 23:07 – Dibaca 1.00k kali
Ketua DPRD Bondowoso saat memberikan keterangan pers
BONDOWOSO – Polemik surat edaran kedua Bupati Bondowoso ditandz tangani Sekretaris Daerah (Sekda) terkait optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) belum sepenuhnya mereda.
Di tengah perdebatan soal kebijakan tersebut, muncul tuntutan baru mengenai transparansi pengelolaan dana umat yang dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bondowoso.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata pada mekanisme pengumpulan zakat, melainkan bagaimana dana yang terkumpul dikelola dan dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya pada para muzakki atau pemberi zakat.
Menurut Dhafir, Baznas perlu membuka laporan penerimaan dan penyaluran zakat pada publik secara berkala agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
kata H. Ahmad Dhafir, Transparansi dinilai menjadi kunci agar para pemberi zakat merasa tenang bahwa kewajiban rukun Islam yang mereka tunaikan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerima.
“Minimal setiap bulan diumumkan berapa pendapatan zakat yang masuk dan ke mana saja peruntukannya disalurkan. Dengan begitu para muzakki pemberi zakat merasa puas dan yakin zakatnya dikelola secara benar,” ujarnya, Selasa (14/07/2026).
Dia menilai, keterbukaan laporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas moral atas pengelolaan dana publik berbasis keagamaan yang berasal dari kontribusi masyarakat dan aparatur sipil negara.
” Laporan rician penerimaan, pengeluaran dan peruntukan hasil pengelolaan zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) oleh Baznas ke pada publik itu sangat penting,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Baznas Bondowoso, Gugah Eko Saputro, menyebut bahwa informasi mengenai pendapatan dan penyaluran zakat sebenarnya telah dipublikasikan melalui media sosial resmi Baznas Bondowoso.
“Pendapatan dan peruntukan dana zakat oleh Baznas bisa dilihat melalui akun resmi TikTok dan Instagram Baznas Bondowoso,” kata Eko.
Dia menjelaskan, hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah selama ini telah disalurkan untuk berbagai program sosial, salah satunya bantuan beasiswa bagi mahasiswa asal Bondowoso serta berbagai kegiatan sosial lainnya.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban juga rutin disampaikan setiap tahun kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Selain penyaluran kepada masyarakat, Eko menyebut porsi dana amil sebesar seperdelapan dari total penghimpunan digunakan untuk membiayai operasional lembaga, termasuk menggaji enam staf serta menutup kebutuhan rutin seperti biaya listrik dan air.
Tak hanya itu, Baznas juga terlibat dalam program bantuan seribu seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan Bondowoso.
Eko menambahkan, pengurus Baznas memperoleh dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara penghimpunan zakat, infak, dan sedekah dalam konteks surat edaran tersebut dikhususkan bagi kalangan aparatur sipil negara.
Di tengah sorotan publik terhadap kebijakan ZIS ASN, tuntutan keterbukaan pengelolaan dana tampaknya menjadi isu yang tidak bisa dihindari. Sebab, semakin besar dana yang dihimpun, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dijawab oleh lembaga pengelolanya.
Baznas Bondowoso sendiri disebut menjalani audit rutin setiap tahun dan telah beberapa kali memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun di era keterbukaan informasi, publik tampaknya tidak lagi hanya meminta laporan tahunan, melainkan transparansi yang dapat diakses dan dipantau secara berkala oleh para muzakki maupun masyarakat luas.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
