October 16, 2026

Kontroversi ZIS ASN Bondowoso, Terbit Surat kedua, Sekda Sebut Acuan Nisab Kini Ikuti Harga Emas

0



Bahrullah
– 14 July 2026 | 17:07 – Dibaca 1.01k kali

News
Kontroversi ZIS ASN Bondowoso, Terbit Surat kedua, Sekda Sebut Acuan Nisab Kini Ikuti Harga Emas

Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I., memberikan keterangan pers ke sejumlah awak media

BONDOWOSO – Kontrofersi surat edaran mengenai optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso akhirnya mendapat penjelasan resmi. 

Pemerintah Kabupaten Bondowoso menerbitkan surat edaran baru yang menggantikan ketentuan sebelumnya setelah muncul berbagai perdebatan di tengah masyarakat, termasuk di media sosial.

Surat edaran pertama yang diterbitkan pada 3 Juli 2026 bernomor 600.4.12.3/74/430.4.3/2026 memuat ketentuan agar ASN beragama Islam yang terdiri atas PNS dan PPPK penuh waktu membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen bagi yang berpenghasilan minimal Rp7.140.498 per bulan. Sementara ASN dengan penghasilan di bawah angka tersebut diarahkan membayar infak sebesar Rp50 ribu setiap bulan.

Tak hanya itu, surat tersebut juga memerintahkan bendahara masing-masing perangkat daerah berkoordinasi dengan Bank Jatim agar besaran zakat maupun infak diperhitungkan langsung dalam pembayaran gaji atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Bahkan, dalam surat itu juga tercantum ketentuan bahwa apabila pengumpulan zakat dan infak di suatu perangkat daerah tidak sesuai dengan jumlah ASN yang ada, maka pembayaran TPP bulan berikutnya dapat ditangguhkan.

Selain itu, seluruh hasil pengumpulan zakat dan infak diwajibkan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.

Namun, sepuluh hari kemudian, tepatnya 13 Juli 2026, Pemkab Bondowoso kembali menerbitkan surat baru bernomor 100.3.4.2/78/430.4.3/2026. Isi surat kedua itu mengalami sejumlah perubahan signifikan dibandingkan surat sebelumnya.

Dalam surat terbaru tersebut, ASN, pegawai, karyawan, maupun karyawati beragama Islam tetap diarahkan membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dan/atau berinfak secara sukarela melalui BAZNAS Kabupaten Bondowoso setiap bulan. Bendahara tetap diminta berkoordinasi dengan Bank Jatim terkait mekanisme pembayaran zakat dan infak, serta menyampaikan laporan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Kesra.

Perubahan paling mencolok adalah tidak lagi dicantumkannya batas minimal penghasilan sebagai dasar kewajiban zakat, besaran nominal infak, maupun ketentuan penangguhan pembayaran TPP yang sebelumnya menuai polemik.

Menanggapi perubahan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I., menjelaskan bahwa surat kedua bukan diterbitkan karena adanya tekanan publik, melainkan merupakan tindak lanjut atas Instruksi Bupati terbaru yang mencabut instruksi sebelumnya.

“Benar, surat yang kedua itu merupakan surat tindak lanjut dari Instruksi Bupati yang baru. Sebelumnya memang telah ada Instruksi Bupati yang mencabut instruksi terdahulu, sehingga surat terbaru ini merupakan penyesuaian terhadap instruksi yang baru tersebut,” kata Fathur Rozi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, salah satu alasan utama perubahan substansi surat adalah berubahnya harga emas yang menjadi dasar penentuan nisab zakat profesi. Surat pertama masih mengacu pada perhitungan BAZNAS Pusat berdasarkan harga emas tahun 2024 yang digunakan hingga 2025.

“Sementara pada tahun 2026 terjadi kenaikan harga emas yang cukup signifikan. Otomatis dasar perhitungan zakat juga berubah. Karena itu Bupati melakukan penyesuaian dalam surat yang baru,” ujarnya.

Fathur menegaskan, perbedaan nomor maupun tanggal surat merupakan hal yang lumrah karena kedua surat tersebut merupakan dokumen berbeda yang diterbitkan pada waktu berbeda.

Ia juga menjelaskan alasan tidak lagi dicantumkannya nominal batas penghasilan maupun harga emas dalam surat terbaru. Menurutnya, harga emas bersifat dinamis sehingga apabila nilai tersebut ditulis secara rinci, pemerintah harus terus-menerus merevisi surat setiap kali terjadi perubahan harga emas.

“Karena harga emas fluktuatif, lebih baik tidak dicantumkan angka spesifik sehingga penyesuaiannya mengikuti perkembangan harga emas yang menjadi rujukan BAZNAS. Dengan begitu surat menjadi lebih fleksibel,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku terhadap batas minimal penghasilan ASN yang wajib mengeluarkan zakat profesi. Fathur menyebut angka tersebut sejatinya merupakan hasil konversi dari nilai emas sebagai dasar penentuan nisab.

“Kalau harga emas berubah, otomatis batas penghasilannya juga berubah. Karena itu lebih tepat tidak dicantumkan nominal tertentu dalam surat,” katanya.

Menanggapi polemik mengenai ketentuan penangguhan pelayanan administrasi yang sempat dianggap sebagai bentuk hukuman bagi ASN, Fathur memastikan substansi kebijakan tersebut bukanlah memberikan sanksi.

“Semangatnya bukan memberikan punishment kepada ASN. Ketentuan itu dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran ASN agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut kini sudah tidak lagi dimuat dalam surat terbaru agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Fathur mengungkapkan, jumlah ASN di Kabupaten Bondowoso secara keseluruhan mencapai sekitar 12 ribu orang. Namun ASN yang masuk dalam cakupan surat tersebut, yakni PNS dan PPPK penuh waktu, diperkirakan sekitar 8 ribu orang.

Menurutnya, potensi penghimpunan zakat melalui ASN sebenarnya cukup besar apabila seluruh ASN yang telah memenuhi syarat menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Meski demikian, ia mengakui selama ini masih banyak ASN yang memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik atau melalui lembaga lain.

“Potensinya memang besar, tetapi selama ini banyak ASN yang menyalurkan zakat secara langsung ataupun melalui lembaga lain. Pemerintah hanya berupaya mendorong agar penyalurannya melalui BAZNAS,” ujarnya.

Meski demikian, Fathur menegaskan tidak semua ASN otomatis wajib membayar zakat profesi. Kewajiban tersebut tetap mengacu pada ketentuan nisab yang ditetapkan BAZNAS Pusat berdasarkan harga emas yang berlaku.

“ASN yang penghasilannya belum mencapai nisab, misalnya sebagian PPPK penuh waktu ataupun ASN golongan II, tentu tidak termasuk kategori wajib zakat. Semuanya mengikuti ketentuan BAZNAS,” katanya.

Menjawab anggapan yang berkembang di media sosial dan grup WhatsApp bahwa surat tersebut merupakan bentuk pemaksaan terhadap ASN, Fathur membantah keras tudingan tersebut.

“Saya sudah beberapa kali menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak pernah melakukan pemaksaan. Infak itu hukumnya tidak wajib sehingga tidak boleh dipaksakan. Infak bersifat sukarela. Pemerintah hanya mendorong agar ASN menyalurkannya melalui BAZNAS,” tegasnya.

Ia menambahkan, zakat memang merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, tetapi penentuan apakah seseorang telah mencapai nisab tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah.

Fathur juga menepis anggapan bahwa istilah “penangguhan sementara” yang sempat muncul dalam surat pertama dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan kepada masyarakat ataupun menghukum ASN.

“Semangatnya adalah membangun kesadaran. Potensi zakat, infak, dan sedekah ASN sangat besar apabila dihimpun melalui BAZNAS. Dana yang terkumpul nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi manfaatnya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Bahrullah
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *