Pemkab Cilacap Terbitkan Surat Edaran, Larang Odong-odong Angkut Penumpang
Kendaraan odong-odong terpantau mengangkut penumpang di Jalan Nusantara, Cilacap. (Foto: dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, CILACAP – Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Annisa Fabriana menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap tentang larangan penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang.
“Jadi di SE tertanggal 13 Juli 2026, sudah jelas Bu Plt Bupati menyampaikan bahwa odong-odong adalah kendaraan bukan dimaksudkan untuk angkutan orang,” ujar Annisa, Senin (20/7/2026).
Adapun SE Bupati dikeluarkan bertujuan untuk memberikan kepastian kepada warga masyarakat terkait larangan odong-odong. Selain itu, sebagai imbauan masyarakat agar menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis.
Disamping itu, menindaklanjuti keluhan dari pengusaha angkutan yang mana keberatan dengan keberadaan odong-odong. “Jadi kemarin teman-teman dari pengusaha angkutan merasa keberatan kemudian audensi dengan DPRD,” kata Annisa.
“Dari hasil itu, mereka menyarankan adanya pengaturan tentang kendaraan odong-odong di Kabupaten Cilacap. Sehingga lahirlah SE ini,” imbuhnya.
Terkait maraknya odong-odong yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Cilacap, disikapi oleh Annisa. Ia menegaskan Plt Bupati telah memerintahkan seluruh OPD untuk mensosialisasikan terkait larangan odong-odong untuk mengangkut orang.
“Bu Plt Bupati juga sudah memerintahkan Camat untuk mensosialisasikan warga masyarakatnya, bahwa odong-odong itu bukan angkutan orang,” bebernya.
Annisa mengatakan, larangan odong-odong untuk mengangkut orang dikarenakan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
“Dari sisi keselamatan dan kontruksi itu memang bukan untuk angkutan orang, artinya tidak memenuhi standar teknis,” ungkapnya.
Plt Bupati juga telah memerintahkan BUMD serta seluruh sekolah yang ada di Cilacap untuk tidak menggunakan odong-odong sebagai sarana kegiatan sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah juga melarang bengkel maupun karoseri untuk menerima pesanan pembuatan odong-odong.
“Bengkel maupun karoseri kita larang juga untuk membuat atau menerima pesanan dari pengusaha di Cilacap yang memesan berupa odong-odong yang dimaksudkan untuk mengangkut orang,” tegas Annisa.
Sementara terkait Bengkel maupun karoseri yang tidak mematuhi aturan, Annisa belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan.
Ia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait. “Untuk teknis, nanti saya akan bicarakan dahulu dengan Kadishub. Tidak hanya dengan Dishub, tetapi dengan pihak kepolisian juga nanti ada pembicaraan,” ujar mantan Kepala Disdukcapil Cilacap ini.
“Dan beliau kebetulan juga diminta secara khusus untuk memberikan edukasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya pengusaha odong-odong untuk betul-betul menjaga Kabupaten Cilacap zerro terkait kejadian laka yang diakibatkan dari kendaraan odong-odong ini,” tandasnya.
Di lain hal, Annisa memberikan solusi agar para pengusaha odong-odong tidak merasa dirugikan nantinya, dengan mengusulkan sebagai kendaraan wisata, bekerja sama dengan dinas terkait.
“Mungkin nantinya odong-odong ini dapat menjadi kendaraan wisata, dan operasinya nanti di dalam obyek wisata, bukan lintas wisata,” ujarnya.
“Kalau beroperasi di dalam wisata itu baru masuk. Artinya kita tidak sedang melarang namun tanpa solusi. Tapi nanti dibicarakan dulu dengan Dinas Pariwisata. Dan kalau odong-odong ini menjadi kendaraan wisata, menurut saya itu akan jauh lebih baik,” pungkas Annisa. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Satria Galih Saputra |
| Editor | : Alfiana Putri |
