October 16, 2026

Perbedaan Pandangan Sekolah dan Komite Warnai Revitalisasi SMAN 1 Randublatung

0



Team Work
– 20 July 2026 | 21:07 – Dibaca 0 kali

News
Perbedaan Pandangan Sekolah dan Komite Warnai Revitalisasi SMAN 1 Randublatung

Pelaksanaan proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang menyerap sekitar 30 tenaga kerja lokal. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, BLORA – Perbedaan pandangan antara pihak sekolah dan komite mewarnai pelaksanaan proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Randublatung, Kabupaten Blora, yang dibiayai melalui Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Wakasek Sarpras) SMA Negeri 1 Randublatung, Sriningsih, mengatakan pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) telah mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, Ketua P2SP dijabat Diyanto dari unsur masyarakat yang memiliki latar belakang Sarjana Teknik Sipil sesuai ketentuan juknis, sedangkan bendahara berasal dari unsur sekolah.

Ia menjelaskan susunan P2SP tidak diumumkan secara terbuka kepada masyarakat karena tidak terdapat ketentuan dalam juknis yang mewajibkan hal tersebut.

Terkait keterlibatan komite sekolah, Sriningsih mengatakan pihak sekolah telah mengundang Ketua Komite, Eksan, pada 18 Mei 2026 untuk bergabung dalam kepanitiaan sebagai penanggung jawab bidang keamanan.

“Komite kami libatkan pada bidang keamanan agar tidak tumpang tindih dengan tugas tim perencana maupun tim pengawas yang sudah memiliki fungsi masing-masing sesuai juknis,” katanya, saat dihubungi, Senin (18/7/2026).

Ia menambahkan pembagian tugas dalam P2SP telah diatur dalam petunjuk teknis sehingga setiap unsur memiliki kewenangan masing-masing.

Mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), ia mengatakan dokumen tersebut memang tidak dapat diakses seluruh anggota kepanitiaan. Sesuai juknis, RAB hanya dapat diketahui oleh pelaksana, kepala sekolah, tim perencana, dan Ketua P2SP.

Karena itu, menurut dia, komite sekolah tidak dilibatkan dalam penyusunan maupun pembahasan RAB karena mekanisme tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan program.

Sementara itu, Ketua Komite SMA Negeri 1 Randublatung, Eksan, mengaku tidak mengetahui proses pelaksanaan proyek revitalisasi, termasuk penggunaan anggaran maupun rencana anggaran belanja (RAB), karena komite tidak dilibatkan dalam P2SP.

“Terus terang, untuk masalah pembangunan revitalisasi ini kami tidak tahu-menahu. Komite tidak tahu nilainya berapa, RAB-nya bagaimana. Kami sama sekali tidak terlibat dalam kepanitiaan pembangunan sekolah,” katanya.

Eksan menjelaskan dirinya memang diundang menghadiri rapat pada 18 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah membacakan susunan P2SP beserta nilai anggaran proyek sekitar Rp2,3 miliar.

Namun, ia mengaku ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang keamanan tanpa melalui pembahasan maupun persetujuan terlebih dahulu.

“Saya dimasukkan di bidang keamanan. Kami dari pihak komite menolak dan mengundurkan diri dari kepanitiaan karena merasa tidak tepat hanya ditempatkan di bagian keamanan,” ujarnya.

Menurut dia, saat rapat berlangsung susunan kepanitiaan telah terbentuk lengkap, sementara komite hanya ditempatkan pada bidang keamanan.

Karena memutuskan tidak terlibat dalam kepanitiaan, lanjut Eksan, komite juga tidak pernah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan, termasuk terkait kepatuhan penggunaan alat pelindung diri (APD) maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

“Kalau memang SOP proyek mewajibkan pekerja menggunakan APD dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, lalu itu tidak dipenuhi, berarti pelaksanaannya tidak sesuai dengan SOP yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, sejak menjabat sebagai Ketua Komite pada 2024, komite lebih banyak dilibatkan dalam kegiatan yang bersifat seremonial, seperti sosialisasi serta monitoring dan evaluasi, bukan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan sekolah.

Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Randublatung dilaksanakan melalui skema swakelola dengan nilai Rp2,343 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pekerjaan dimulai pada 22 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. Lingkup pekerjaan meliputi pembangunan tiga ruang kelas baru, rehabilitasi tiga ruang kelas, rehabilitasi laboratorium IPA, ruang administrasi, serta toilet siswa. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Team Work
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *