Pengacara Korban Pencabulan Puluhan Tahun di Surabaya Desak Ayah Tiri Dihukum Maksimal
Pengacara korban dugaan kasus asusila di PN Surabaya. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA –Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara tindak pidana khusus (pidsus) nomor 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby, Kamis (23/7/2026).
Persidangan yang berlangsung secara tertutup ini beragenda utama pemeriksaan saksi pelapor, korban, serta saksi pendukung lainnya.
Tim advokat dari Gunadi Handoko and Partners Law Firm hadir mengawal langsung persidangan untuk memberikan bantuan hukum pro bono (cuma-cuma) sekaligus mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada ayah tiri korban.
“Kami dari Gunadi Handoko and Partners Law Firm hadir mewakili korban dan pelapor atas tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya,” ujar kuasa hukum Gunadi Handoko saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gunadi mengungkapkan tindakan asusila dilakukan oleh pelaku, Teguh Waluyo berusia 36 Tahun (Terdakwa) sekaligus ayah tiri korban menjalankan aksinya berlangsung selama empat tahun sejak 2022 hingga 2026.
“Korban dipaksa melakukan persetubuhan sejak berusia 10 tahun hingga kini berusia 14 tahun,” katanya.
Ironisnya aksi bejat pelaku selama puluhan tahun ini, luput dari pengetahuan sang ibu korban yang tinggal satu rumah.
Disebutkan selain intensitas pertemuan dengan korban, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kepala keluarga dan kedekatannya di dalam rumah dengan mencari celah saat situasi sepi untuk melakukan aksinya
“Modus pelaku tidak hanya diawali dengan buai rayu, tetapi berkembang menjadi pemaksaan fisik dan intimidasi psikologis secara berkelanjutan,” terang Gunadi.
Momentum Hari Anak Nasional ini menjadi cermin kelam atas ancaman kekerasan seksual yang justru terjadi di dalam ruang domestik, tambahnya.
“Tinggal dalam satu atap membuat pelaku mudah menekan mental korban. Pelaku berulang kali menakut-nakuti korban agar tidak melapor, dengan ancaman bahwa korban akan ditanggung malu dan dicemooh masyarakat jika aksi tersebut terbongkar,” urai Gunadi.
Ia menambahkan beban traumatik dan ketakutan inilah yang memaksa korban memendam aksi bejat tersebut selama rentang waktu yang panjang.
Selain berada dalam satu rumah, kata Gunadi peristiwa kekerasan seksual ini berlangsung sporadis mengikuti pola hidup keluarga yang kerap berpindah tempat tinggal.
Puncak penyingkapan kasus ini terjadi ketika ibu kandung korban menaruh curiga mendalam usai melihat gerak-gerik tak wajar dari suami dan anaknya saat berduaan keluar dari dalam kamar.
Merasa ada kejanggalan yang tak lazim, sang ibu lantas mendesak dan menanyakan anaknya secara personal. Korban akhirnya memberanikan diri mengakui seluruh perbuatan bejat yang dilakukan ayah tirinya selama bertahun-tahun.
“Atas pengakuan memilukan tersebut, ibu kandung korban bersama tim hukum resmi melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya,” tutur Gunadi.
Pemulihan Trauma dan Tuntutan Hukum Maksimal
Peristiwa traumatik ini, sebut Gunadi menyisakan dampak berat bagi kondisi mental korban. Demi melindungi kesehatan psikologisnya serta menghindari perundungan (bullying) maupun stigma negatif lingkungan, korban saat ini terpaksa menempuh pendidikan melalui jalur homeschooling.
Gunadi menambahkan, proses hukum ini mendapat perhatian serius dan pengawalan langsung dari Dinas Sosial Kota Malang serta dukungan dari konsorsium Malang Peduli Demokrasi (MPD).
“Di momentum Hari Anak Nasional ini, harapan kami proses hukum ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum semata,” cetusnya.
“Justru dengan kejadian ini yang paling utama adalah bagaimana negara dan masyarakat memastikan pemulihan psikologis korban, agar bisa melanjutkan kehidupan secara normal dan meraih masa depannya,” lanjut Gunadi.
Karena itu, pihaknya mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
