October 16, 2026

Usai Gelar Perkara, Kasus Dokter Icha Pakaenoni Naik Ke Tahap Penyidikan

0


News
Usai Gelar Perkara, Kasus Dokter Icha Pakaenoni Naik Ke Tahap Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, TTU – Polda NTT secara resmi menyampaikan perkembangan positif dalam penanganan kasus dugaan intimidasi yang menimpa almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman keterangan para ahli, Tim Investigasi Gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut menjadi titik baru dalam proses hukum yang selama ini menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya kalangan tenaga kesehatan di NTT.

Penyidik menyatakan telah menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga proses hukum kini memasuki tahap yang lebih serius untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status perkara ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda NTT, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, gelar perkara dilakukan setelah penyidik menyelesaikan berbagai tahapan penyelidikan, mulai dari memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga meminta pendapat para ahli dari berbagai disiplin ilmu guna memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan maka peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana dan berikutnya akan dilakukan penyidikan,” ujar Kombes Pol. Sigit usai pelaksanaan gelar perkara.

Ia kembali menegaskan bahwa hasil analisis penyidik telah mengarah pada adanya dugaan tindak pidana sehingga proses hukum harus dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kejadian itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga nanti statusnya akan dinaikkan ke penyidikan,” tegas Kombes Pol. Sigit.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses  ini akan melibatkan Sejumlah Ahli untuk Memastikan Pembuktian Dalam mengusut perkara ini, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan barang bukti, tetapi juga melibatkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian secara ilmiah.

Beberapa ahli yang dimintai pendapat di antaranya ahli hukum pidana untuk mengkaji aspek yuridis perkara, dan ahli psikologi untuk menilai dampak psikologis yang dialami korban.

Kemudian ahli grafologi guna melakukan pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan dalam proses pembuktian, serta tenaga medis yang memberikan analisis berdasarkan aspek kesehatan.

Keterlibatan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap unsur hukum terpenuhi sebelum penyidik mengambil keputusan menaikkan status perkara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rolandus Tahoni
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *