October 16, 2026

Gudang Pengisian Air di Gresik Ternyata Jadi Tempat Pemindahan Solar Ilegal

0


News
Gudang Pengisian Air di Gresik Ternyata Jadi Tempat Pemindahan Solar Ilegal

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Gresik Jauzi saat memimpin verifikasi lapangan. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menghentikan aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar refinery di Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Langkah tegas itu diambil lantaran aktivitas pemindahan BBM solar refinery tersebut ilegal atau belum mengantongi izin resmi hingga menimbulkan bau menyengat dan membuat warga sekitar sesak nafas.

Awalnya pihak DLH Kabupaten Gresik mendapat pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas di dalam gudang milik Haji Warkim yang menimbulkan bau menyengat dan membuat warga sekitar sesak nafas.

Setelah menggali informasi dari beberapa sumber, petugas bersama pihak-pihak terkait kemudian turun mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan (verlap).

“Kami telah melakukan verifikasi lapangan terkait pengaduan masyarakat terkait bau menyengat yang diduga ditimbulkan dari kegiatan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar refinery di Desa Suci, Kecamatan Manyar, informasi yang kami terima aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Gresik Jauzi, Minggu (26/7/2026).

Jauzi menguraikan, hasil verifikasi di lokasi menemukan fakta bahwa proses pemindahan dilakukan dari truk tangki berkapasitas 16.000 liter dan 24.000 liter ke armada yang lebih kecil berkapasitas 8.000 liter.

Selama satu bulan beroperasi, tercatat setidaknya tiga kali aktivitas pengoperan muatan BBM. Kemudian di lokasi kejadian, petugas juga mendapati barang bukti berupa satu unit truk tangki kapasitas 24.000 liter, dua unit truk tangki kapasitas 16.000 liter, serta dua unit truk tangki kapasitas 8.000 liter.

Selain itu, ditemukan pula empat tangki penyimpanan minyak gliserin berkapasitas masing-masing 35.000 liter beserta kontainer, sepuluh kempu berkapasitas 1.000 liter berisi penampungan residu minyak, hingga peralatan pendukung berupa mesin pompa dan selang penyalur.

“Aktivitas pemindahan BBM solar refinery ini dijalankan oleh tiga orang tenaga kerja dari PT. Tri Saka Adi Rajasa,” terang Jauzi.

Atas temuan tersebut, DLH Gresik kemudian mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktifitas pemindahan BBM solar tersebut.

Perusahaan juga diminta untuk memindahkan lokasi serta melengkapi dokumen perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.

“DLH Kabupaten Gresik akan mendalami lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang kemudian akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Jauzi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *