Ketua Fraksi Gerindra DPRD Situbondo Andrian Dukung Hak Konstitusional Warga Atas Lingkungan Bersih
Syamsuri
– 29 July 2026 | 10:07 – Dibaca 76 kali
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Andrian Oktadiansyah saat memberikan arahan kepada masyarakat di kegiatan Reses, ( Foto : Syam/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, SITUBONDO – Esensi pembangunan daerah sejatinya adalah menyelaraskan denyut nadi industri dengan kesejahteraan sosiologis masyarakat.
Paradigma inilah yang mengemuka dalam agenda Reses Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Andrian Oktadiansyah, di Kecamatan Asembagus, Rabu (29/7/2026).
Kehadiran Andrian yang bersinergi dengan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Bima Rafsanjani, menciptakan ruang dialogis yang berbobot. Kolaborasi lintas lini parlemen ini dimanfaatkan secara masif oleh elemen warga untuk melabuhkan keluh kesah yang menahun.
Fokus diskursus berpusat pada polusi partikel abu sisa pembakaran ampas tebu atau yang karib diistilahkan warga sebagai ‘lato-lato’dari Pabrik Gula (PG) Asembagus.
Konsetrasi debu hitam ini kerap menginvasi ruang domestik, menempel pada sandang dan sumber air, hingga memicu degradasi kualitas kesehatan publik, khususnya ISPA pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Ironi ini kian menebal mengingat proyek modernisasi PG Asembagus (periode 2016–2022) telah menyerap anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah, namun belum mampu mereduksi residu ekologis tersebut secara signifikan.
Merespons urgensi tersebut, Andrian Oktadiansyah menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar menjadikan keluhan ini sebagai catatan administratif.
“Industri harus tetap bertumbuh sebagai motor ekonomi, namun hak konstitusional warga atas lingkungan yang bersih dan sehat tidak boleh dikorbankan. Ini bukan perkara sepele karena berkelindan dengan aspek kesehatan dan kenyamanan hidup,” ujar Andrian normatif namun tegas.
Langkah taktis yang akan diambil Fraksi Gerindra adalah menginisiasi komunikasi multipihak, melibatkan manajemen perusahaan, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Pengawalan ini dijanjikan berjalan simultan hingga melahirkan regulasi dan solusi teknis yang konkret serta berkelanjutan demi mengakhiri keresahan kolektif masyarakat Asembagus. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Syamsuri |
| Editor | : Alfiana Putri |
