October 16, 2026

Modus Sewa Lalu Gadaikan Mobil Rental, Dua Pria di Gresik Dibekuk Polisi

0


Peristiwa
Modus Sewa Lalu Gadaikan Mobil Rental, Dua Pria di Gresik Dibekuk Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Bungah. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, GRESIK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bungah meringkus dua pria atas dugaan kasus penggelapan.

Dua pelaku berinisial JS (36), asal Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan dan NS (38), asal Desa Pegundan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik nekat menggadaikan mobil milik pengusaha rental hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kasus dugaan penggelapan tersebut berawal ketika korban atau pemilik usaha rental bernama Nur Hasan Efendi (49), warga Desa Bungah, Kecamatan Bungah, didatangi oleh salah satu pelaku berinisial AM (31), asal Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu AM berniat menyewa satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna abu-abu metalik selama satu bulan.

Namun kendaraan yang hendak disewa oleh AM belum siap, sehingga korban menyewakan mobil lain kepada pelaku.

Keduanya pun sepakat, dengan syarat ketika mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu metalik sudah siap maka akan ditukarkan kembali, dan akhirnya pelaku membawa kendaraan lain. 

Setelah beberapa waktu membawa kendaraan lain, pelaku AM kemudian mengutus JS dan NS untuk menukarkan kembali mobil tersebut kepada korban.

Namun setelah itu, JS dan NS langsung membawa mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu metalik itu menuju Surabaya untuk menggadaikan kendaraan tersebut kepada Rico Jawara Putra.

“JS dan AM menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 30 juta dengan nilai tebus pengambilan sebesar Rp 33 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Bungah Aipda Triyadi, Rabu (29/7/2026).

Triyadi mengungkapkan bahwa uang hasil gadai mobil tersebut kemudian diberikan kepada JS dan NS, masing-masing NS menerima senilai Rp 19, 8 juta dan sisa Rp 10,2 juta dibawa oleh JS.

“Korban atau pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungah karena mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bergerak cepat dan akhirnya berhasil meringkus JS dan NS, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Bungah. Sementara AM saat ini masih berstatus buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *