Tiga Oknum DPRD TTU Pelaku Intimidasi dr. Icha Diberhentikan Sementara
Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat Memimpin Sidang Paripurna Khusus. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, TTU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota dewan.
Dalam Sidang Paripurna Khusus yang digelar oleh DPRD TTU Rabu (29/7/2026), ketiganya resmi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD.
Tiga legislator yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Therensius Lazakar (Fraksi Golkar), Norbertus Tubani (Fraksi PKB), dan Veronika Lake (Fraksi PDI-P).
Keputusan tersebut diambil setelah BK DPRD TTU melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti selama lebih dari satu bulan pasca menerima pengaduan dari keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha Pakaenoni.
Hasilnya temuan BK DPRD TTU, ketiga anggota dewan tersebut terbukti kuat melanggar kode etik serta mencederai sumpah dan janji jabatan mereka.
Rapat Paripurna Khusus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, S.T serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, Wakil Bupati TTU, perwakilan tenaga kesehatan (nakes), tim kuasa hukum, hingga perwakilan keluarga korban.
Kristoforus menegaskan bahwa pelaksanaan sidang paripurna khusus tersebut berjalan sah dan tanpa hambatan.
“Ini sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1, Peraturan DPRD Nomor 2, dan Nomor 3, rapat dengan agenda pengumuman keputusan etik seperti ini tidak mensyaratkan kuorum anggota,” ujarnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rolandus Tahoni |
| Editor | : Alfiana Putri |
