Dugaan Korupsi Dana Hibah KPUD Ngawi Rp 49,9 Miliar, Kejari Panggil 22 Orang
Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi. (Foto: Ari Hermawan/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, NGAWI – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ngawi terus menggelinding.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Wazir Iman Supriyanto telah memanggil sedikitnya 22 orang untuk dimintai keterangan perihal dana hibah pilkada tahun 2024 senilai Rp 49,9 miliar.
“Ada 22 orang yang sudah kami undang ke kantor dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ngawi tahun 2024 senilai Rp 49,9 miliar,” kata Wazir, Kamis (30/7/2026).
“Pemanggilan terhadap 22 orang tersebut merupakan bagian dari menggali dan mengumpulkan data keterangan dari kasus tersebut,” tambahnya.
Kendati begitu, Wazir enggan membeberkan siapa saja 22 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dana hibah jumbo itu.
“Karena ini masih tahap penyelidikan, kami tidak bisa mengungkap ke publik siapa saja mereka yang kami panggil,” ujar Wazir.
Menurut Wazir, penyampaian orang-orang yang dipanggil untuk tidak dipublikasikan guna menjaga strategi penyelidikan. Terutama pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan menggunakan dana hibah tersebut.
“Kalau dari pihak KPUD Ngawi seingat saya ada dua orang, satu diantaranya adalah pejabat pembuat komitmen atau ppkom,” pungkas Wazir.
Diberitakan sebelumnya, Dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tahun 2024 dilidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Dalam penyelidikan itu, sejumlah staf Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi dan pihak swasta diperiksa.
Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah orang terkait dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 49,9 miliar. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Ari Hermawan |
| Editor | : Alfiana Putri |
