Kejati Jatim Siap Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Senilai Rp35 Miliar
Asisten Pemulihan Aset Kejati Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding saat menjelaskan proses jelang lelang barang bukti rampasan serentak nasional di Jawa Timur. (Yulian/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur siap menggelar rangkaian lelang serentak barang rampasan negara yang akan dilaksanakan secara nasional pada 10–14 Agustus 2026.
Hal itu disampaikan Asisten Pemulihan Aset Kejati Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Irwan mengatakan seluruh barang yang akan dilelang merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan.
Menjelang pelaksanaan lelang tersebut, tambahnya, Kejati Jatim terlebih dahulu mengadakan pameran barang rampasan negara pada 3–10 Agustus 2026 di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Khusus di Jawa Timur, sebelum pelaksanaan lelang kami mengadakan pameran terlebih dahulu agar masyarakat dapat melihat langsung barang-barang yang akan dilelang,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, pameran tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan transparansi kepada masyarakat sebelum mengikuti proses lelang.
“Beragam aset akan dipamerkan, mulai dari emas lantakan, telepon seluler, kendaraan roda dua dan roda empat, dump truck, excavator, kapal, hingga aset bergerak maupun tidak bergerak lainnya,” katanya.
Menurut Irwan, nilai limit seluruh barang yang akan dilelang di Jawa Timur mencapai sekitar Rp 35 miliar. Seluruh aset tersebut berasal dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap dan siap dialihkan melalui mekanisme lelang negara.
Selain itu, kata Irwan pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dengan mekanisme tetap melibatkan dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dalam pameran nanti, sebutnya selama proses lelang akan dilaksanakan oleh enam KPKNL sesuai wilayah kerja masing-masing.
“Ada enam KPKNL yang dilibatkan. Dan kepada pesertanya, siapa pun boleh mengikuti lelang, baik masyarakat umum, pelaku usaha, anggota TNI, Polri maupun aparatur sipil negara, selama memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki akun pada sistem lelang resmi,” katanya.
Irwan menegaskan seluruh barang yang dilelang memiliki status hukum yang jelas sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap legalitas aset yang dibeli.
“Semua barang sudah inkrah dan menjadi barang rampasan negara. Statusnya clear and clean, sehingga aman untuk dimiliki oleh pemenang lelang,” tegasnya.
Irwan juga memastikan barang yang dilelang berasal dari berbagai jenis perkara, mulai tindak pidana korupsi hingga tindak pidana umum.
Apabila terdapat kendaraan yang tidak lagi dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), ulasnya bagi pemenang lelang tetap akan memperoleh dokumen resmi dari KPKNL sebagai dasar pengurusan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membuka akses bagi masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang, kata Irwan, Kejati Jatim juga menghadirkan sejumlah perbankan selama pameran berlangsung.
“Kehadiran perbankan tersebut dimaksudkan untuk memberikan layanan pembiayaan bagi peserta yang membutuhkan fasilitas kredit dalam mengikuti lelang,” terangnya.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai barang yang dilelang, tetapi juga memperoleh kemudahan apabila membutuhkan fasilitas pembiayaan,” ujar Irwan.
Untuk memudahkan calon peserta, tambahnya seluruh informasi mengenai tata cara pendaftaran, pembuatan akun, jadwal pelaksanaan, hingga katalog barang dapat diakses melalui lelang.go.id.
Selama pameran berlangsung, petugas juga akan membantu masyarakat melakukan registrasi serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme lelang.
“Kami sengaja menggelar pameran lebih dahulu agar masyarakat bisa melihat kondisi barang secara langsung. Dengan begitu, peserta mengetahui kualitas aset yang akan diikuti dalam lelang,” katanya.
Irwan menambahkan, hasil penjualan seluruh barang rampasan negara nantinya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena itu, Irwan menuturkan pelaksanaan lelang tidak hanya menjadi bagian dari optimalisasi pemulihan aset negara, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Di Jawa Timur terdapat 39 Kejaksaan Negeri. Dari jumlah tersebut, 35 Kejari mengikuti lelang serentak tahun ini, sedangkan empat Kejari lainnya telah lebih dahulu melaksanakan lelang karena seluruh barang rampasannya telah habis terjual,” paparnya.
Irwan juga menegaskan sosialisasi kegiatan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui berbagai media dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Ia berharap tingginya antusiasme tersebut dapat meningkatkan partisipasi peserta selama pameran maupun pelaksanaan lelang nasional.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh aset dengan harga yang kompetitif dan status hukum yang terjamin. Seluruh hasil lelang akan kembali ke kas negara sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
