30 ASN Lolos Seleksi Administrasi JPT Pratama Sumenep, Satu Pelamar Dinyatakan Gugur
Tampak depan kantor Pemkab Sumenep. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, SUMENEP – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Sumenep mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pejabat eselon II Tahun 2026.
Dari total 31 pelamar yang mendaftar, sebanyak 30 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan satu pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep Benny Irawan menjelaskan, pengumuman Nomor 06/PANSEL.JPTP-SMP/VIII/2026 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Nomor 05/PANSEL.JPTP-SMP/VIII/2026.
“Untuk pengumuman tersebut dapat diakses di website BKPSDM,” terangnya, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, satu-satunya pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi tersebut dinyatakan gugur karena tidak menyampaikan kelengkapan berkas pelamaran sesuai persyaratan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi.
Sementara 30 pelamar yang memenuhi syarat berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Adapun empat jabatan yang dibuka dalam seleksi terbuka kali ini meliputi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan lampiran pengumuman, formasi Kepala Pelaksana BPBD menjadi yang paling banyak diminati dengan 21 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Sementara itu, formasi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) diikuti 18 pelamar, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) sebanyak 9 pelamar, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 8 pelamar.
Benny menambahkan, seluruh proses verifikasi administrasi dilakukan secara cermat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi. Tahapan tersebut menjadi pintu awal untuk menyaring peserta yang berhak mengikuti rangkaian seleksi selanjutnya.
“Seluruh berkas pelamar telah diverifikasi sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman seleksi. Tahapan ini menjadi dasar untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti proses seleksi berikutnya,” tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
| Editor | : Alfiana Putri |
