October 17, 2026

Kejari Tanjung Perak Berantas Judol, Setorkan Uang Rp 4,9 Miliar ke Kas Negara

0



Jefri Hadi
– 10 August 2026 | 17:08 – Dibaca 7 kali

News
Kejari Tanjung Perak Berantas Judol, Setorkan Uang Rp 4,9 Miliar ke Kas Negara

Penyerahan uang hasil TPPU oleh Kejari Tanjung Perak berkaitan judi online ke kas negara. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyetorkan Rp 4.907.261.329 aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perjudian online ke kas negara, Senin (10/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan dana tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya disita dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Dalam dokumen perkara, TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online pada sebuah situs yang disebut dengan inisial S.M.A.

Perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dengan tersangka berinisial YURRY. Hingga kini, YURRY masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status dana tersebut sebagai aset negara bermula dari permohonan Ditresiber Polda Jawa Timur kepada Pengadilan Negeri Surabaya. 

Melalui penetapan pada 14 Oktober 2025, dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening dan telah disita dengan nilai total Rp 4.907.261.329 dinyatakan sebagai aset negara.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari pemberantasan judi online dengan memutus aliran dana dan menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan.

Untuk selanjutnya, disebutkan penyetoran uang dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin, 10 Agustus 2026. Pelaksanaan penyetoran mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.

Kejari Tanjung Perak kemudian melaksanakan penetapan tersebut dengan menyetorkan seluruh dana ke kas negara.

Darwis menjelaskan, pelaksanaan penetapan pengadilan itu berkaitan dengan perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno. 

Dijelaskannya, rekening yang disita disebut memiliki keterkaitan dan menjadi satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian tersebut.

Alhasil, sebutnya perkara perjudian tersebut telah selesai dituntut Kejari Tanjung Perak pada 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan pengadilan terkait aset tersebut kepada Kejari Tanjung Perak.

Menurut Darwis, penegakan hukum terhadap perjudian online tidak cukup hanya dengan mengejar dan memproses pelaku.

D tahap ini, tambahnya pihak aparat juga meni daklanjuti dengan menelusuri aliran dana untuk memastikan hasil kejahatan tidak kembali kepada pihak yang terlibat.

“Bahwa hari ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara (follow the suspect), melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan tersebut (follow the money),” kata Darwis.

Pendekatan follow the money dilakukan dengan menelusuri rekening dan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana, urainya. 

“Cara ini menjadi bagian dari upaya memutus manfaat ekonomi dari perjudian online. Dengan dana hasil kejahatan yang berhasil diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai aset negara, keuntungan finansial dari tindak pidana tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan pihak yang terlibat,” terangnya.

Lebih dari itu, sambung darwis jumlah uang penyetoran Rp4,9 miliar tersebut sekaligus menambah capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Tanjung Perak.

Secara keseluruhan, diaebutkan total PNBP yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557. Jumlah tersebut telah mencapai 905 persen dari target PNBP Kejari Tanjung Perak pada 2026.

Darwis menegaskan pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan tindak pidana tidak memberikan keuntungan finansial kepada pelakunya.

“Ini semua merupakan bukti nyata bahwa kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” tegasnya.

Penyetoran tersebut, lanjutnya mempertegas bahwa pemberantasan judi online tidak hanya berorientasi pada penangkapan atau pemidanaan pelaku.

Kajari Darwis menegaskan penegakan hukum juga diarahkan untuk memutus aliran dana dan mengamankan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

Melalui pelacakan aliran dana, penyitaan, dan perampasan aset berdasarkan penetapan pengadilan, hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara.

Dengan demikian, penanganan perkara TPPU tersebut tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. 

“Negara juga memastikan keuntungan ekonomi yang berasal dari perjudian online tidak kembali dinikmati pelaku maupun pihak yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” tutup Darwis. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *