Ngaku Beli Online, Pengedar Uang Palsu Jadi Bulan-Bulanan Warga di Pasar Desa Legowo Gresik
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Bungah. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, GRESIK – Seorang pria bernama Heru Siswanto (43), asal Perumahan Griya Bungah Asri (GBA), Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik nyaris babak belur dihajar massa setelah tertangkap tangan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Desa Legowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Peristiwa bermula saat pelaku membeli kopi dan rokok di warung milik Su’eb di Desa Legowo, Kecamatan Bungah dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan warkop dengan membawa uang kembalian senilai Rp 67 ribu. Setelah menerima uang dari pelaku, pemilik warkop merasa curiga meminta seorang warga bernama Fadlan untuk mengecek keaslian uang tersebut, dan terungkap bahwa uang itu ternyata palsu.
Tak butuh waktu lama, Su’eb bersama warga akhirnya ramai-ramai menangkap pelaku di Pasar Desa Legowo.
Polisi yang menerima laporan kemudian segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dari amuk massa. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bungah untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan pelaku memesan uang palsu sebanyak 7 lembar melalui Link Shope yang tidak dikenal dan di kirim melalui kurir pada Sabtu tanggal 8 Agustus 2026,” kata Kanit Reskrim Polsek Bungah Aiptu Triyadi, Rabu (12/8/2026).
Saat diamankan warga, pelaku kedapatan masih menyimpan beberapa lembar uang palsu di dalam tas slempang. Bahkan terdapat satu lembar yang belum terpotong sempurna.
“Pelaku diamankan di Pasar Desa Legowo setelah membeli 6 bungkus Mie Instan dengan harga Rp 20.000, lalu suadara HERU membayar dengan uang Rp 100.000 dan mendapat kembalian Rp 80.000 di toko milik Kholifah,” jelasnya.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Bungah. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7 lembar uang palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 375 atau pasal 377 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana perbuatan mengedarkan uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama hingga 15 tahun. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
