October 16, 2026

Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Warga Diminta Waspadai Modus Penipuan

0



Saifullah
– 13 August 2026 | 11:08 – Dibaca 9 kali

Advertorial
Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Warga Diminta Waspadai Modus Penipuan

Suasana Tlakshow di Bromo FM Pemkab Probolinggo bersama Beacukai Probolinggo. (Foto: dok. Kominfo)

BERITA PLUS, PROBOLINGGO – Pemberantasan peredaran rokok ilegal tak cukup hanya mengandalkan operasi aparat. Masyarakat dinilai memiliki peran penting dengan mengenali ciri rokok ilegal sekaligus berani melaporkan setiap temuan.

Pesan tersebut disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo dalam talkshow interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu (12/8/2026).

Mengusung tema “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan”, talkshow yang berlangsung pukul 10.00–11.00 WIB itu menghadirkan dua Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.

Dwi menjelaskan, wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo ditargetkan menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 1,4 triliun. Angka tersebut terdiri dari penerimaan Bea Masuk sekitar Rp 10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 1,39 triliun.

Menurut Dwi, penerimaan cukai bukan sekadar angka dalam kas negara. Sebagian manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di Kabupaten Probolinggo, DBHCHT diprioritaskan untuk tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

“Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting, karena penerimaan cukai yang legal secara langsung mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan hingga pemulihan ekonomi daerah,” katanya.

Sementara itu, Umi Mar’atun Sholihah meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau. Sebab, rokok ilegal masih dapat dikenali melalui sejumlah ciri.

Di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Umi menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Pelaku yang menjual atau mengedarkannya dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Tak hanya membahas rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.

Sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko daring fiktif hingga jasa unblock IMEI.

Umi menyebut terdapat sejumlah tanda yang patut dicurigai. Pelaku biasanya menggunakan nomor pribadi, mengintimidasi korban dengan ancaman denda besar atau hukuman penjara, kemudian meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadi maupun dompet digital.

“Ciri utama penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai biasanya pelaku menggunakan nomor pribadi, mengancam atau mengintimidasi korban dengan denda besar atau hukuman penjara serta meminta transfer uang ke rekening pribadi maupun e-wallet,” ungkapnya.

Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat diminta menerapkan prinsip #StopCekLapor.

Stop, jangan panik dan jangan langsung melakukan transfer. Cek, pastikan informasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau kantor Bea Cukai terdekat. Kemudian Lapor, segera sampaikan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan.

“Masyarakat jangan panik ketika menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, apalagi jika disertai ancaman atau permintaan transfer. Hentikan komunikasi sementara, cek kebenarannya melalui saluran resmi dan segera laporkan apabila terdapat indikasi penipuan,” tegasnya.

Di penghujung talkshow, Bea Cukai Probolinggo kembali mengajak masyarakat menjadi bagian dari gerakan pemberantasan rokok ilegal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan.

Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau kanal media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.

Dengan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap ciri rokok ilegal dan modus penipuan, pengawasan di lapangan diharapkan tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi menjadi gerakan bersama untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Saifullah
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *