October 16, 2026

Diduga Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Aktivis Anti Korupsi Laporkan Ke Kejaksaan Madiun

0


News
Diduga Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Aktivis Anti Korupsi Laporkan Ke Kejaksaan Madiun

Sumadi, Aktivis anti korupsi laporkan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun Ke Kejaksaan Negeri Madiun. (Foto : Erik Tanjung/Suara Indonesia(

BERITA PLUS, MADIUN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Aspirasi Publik, Sumadi, datangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/8/2026).

Kedatangannya tersebut guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun.

Sumadi menyatakan laporannya berkaitan dengan pengalokasian anggaran tunjangan perumahan DPRD sejak 2021 hingga 2025.

Dalam laporannya, ia menyoroti adanya perbedaan antara nilai appraisal dengan besaran tunjangan yang diterima Ketua, Wakil Ketua, maupun anggota DPRD.

Ia menilai adanya potensi selisih tunjangan perumahan DPRD Madiun mencapai Rp 11 miliar. Nilai ini juga berdasarkan temuan BPK RI tahun 2021 yang selama ini belum maksimal dalam penangannya.

“Kurang lebih sebesar sebelas miliar rupiah, itu berdasarkan perhitungan selisih angka appraisal dan temuan BPK. Kalau memang ada temuan BPK, jangan sampai hanya menjadi tumpukan dokumen. Kalau ada indikasi kerugian negara, harus ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, pencairan tunjangan selama 5 tahun itu janggal karena tidak dibarengi kejelasan penyediaan rumah dinas jabatan, baik mulai pengusulan hingga perencanaan.

Ia menduga ada upaya memperkaya diri dengan ada pencairan berupa uang tunjangan perumahan setiap bulan. 

Angka tunjangan perumahan itu, kata Sumadi jika dijumlahkan setiap tahun dan di bandingkan dengan harga sewa rumah di Kabupaten Madiun akan sangat tinggi perbedaannya.

“Kenyataanya sampai hari ini tidak ada perencanaan, tidak ada DED, tidak ada rumah dinas yang dibangun. Tapi tunjangannya jalan terus tiap bulan. Ini jelas melanggar PP 18 Tahun 2023 dan Permendagri 7 Tahun 2006,” ungkap Sumadi.

Ia menjelaskan, dalam PP 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, tunjangan perumahan diberikan jika rumah dinas jabatan belum tersedia.

“Besaran tunjangan yang bersumber dari uang rakyat itu semestinya tidak ditetapkan secara serampangan. Harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi harga pasar yang relevan. Jangan sampai harga yang digunakan tidak mencerminkan harga pasar di daerah masing-masing,” tegasnya.

Sumadi memastikan pelaporan tersebut bukan untuk mencari popularitas. Melainkan menjalankan fungsi kontrol masyarakat dalam mengelola uang rakyat.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Negara punya aparat penegak hukum, kami memberikan data dan laporan. Selanjutnya silakan dibuktikan secara hukum,” katanya.

Ia berharap Kejari Madiun tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar menelusuri aliran dan penggunaan anggaran apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan dan dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ternyata ada kerugian negara, jangan berhenti pada siapa yang salah. Uang negara juga harus diselamatkan dan dikembalikan,” tegas Sumadi.

Pihaknya mengaku telah melaporkan persoalan terkait di Kabupaten Magetan bahkan sebelum persoalan di Ponorogo mencuat.

“Di Magetan juga sudah kami laporkan. Jadi ini bukan hanya Kabupaten Madiun. Prinsip kami sederhana, ketika ada dugaan penyimpangan uang negara, kami laporkan. Biar aparat yang membuktikan,” tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *