October 17, 2026

Pastikan Berkas yang Akan Dikirim ke MA, Mantan Sekdes Kalisabuk Kembali Datangi PTUN Semarang

0


News
Pastikan Berkas yang Akan Dikirim ke MA, Mantan Sekdes Kalisabuk Kembali Datangi PTUN Semarang

Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap kembali mendatangi PTUN Semarang pada Jumat (14/8/2026). (Foto: dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, CILACAP – Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hari ini kembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Kedatangannya pada Jumat (14/8/2026) ini, sebagai tindaklanjut pengajuan upaya hukum luar biasa permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN Semarang yang dilakukan Nuriyah pada 12 Juli 2026 lalu.

“Agenda saya ke PTUN Semarang untuk melihat berkas yang akan dikirim ke Mahkamah Agung,” ujar Nuriyah saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Nuriyah mengatakan, bahwa dirinya diberi kesempatan oleh pihak PTUN Semarang untuk datang secara langsung melihat berkas yang akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

“Sebelum dikirim ke Mahkamah Agung, kita diberi kesempatan untuk melihat berkas-berkas tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku yakin dan optimis upaya hukum yang kini tengah dilakukan, berbuah hasil manis dan dirinya kembali menjabat Sekretaris Desa Kalisabuk.

“Insyaallah, saya optimis. Mudah-mudahan hakim di Mahkamah Agung nanti bisa fair atau bersikap adil dan profesional,” ucap Nuriyah.

Nuriyah mengungkap, upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MK yang dilakukannya saat ini, merupakan bagian dari ikhtiar dirinya dalam memperjuangkan keadilan. 

“Ini merupakan ikhtiar saya, upaya terakhir yang saya tempuh,” ujar mantan Sekretaris Desa Kalisabuk ini.

“Mohon doanya dari teman-teman, kerabat semuanya supaya berjalan dengan lancar, dan keadilan bisa saya dapatkan,” tutup Nuriyah.

Toifatun Nuriyah sendiri diberhentikan oleh Kades Kalisabuk sebagai Sekdes lantaran kasus pribadinya, namun tidak ada kaitan dengan urusan pemerintahan desa.

Adapun SK pemberhentian diterima oleh Nuriyah pada 28 November 2025 lalu. Merasa tidak terima, ia sempat melakukan gugatan ke PTUN Semarang. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *