Anak Penyandang Disabilitas di Tuban Jadi Korban Pemerkosaan
Irqam
– 15 August 2026 | 15:08 – Dibaca 110 kali
Ilustrasi kejahatan seksual. (Ilustrasi: Suara Indonesia)
BERITA PLUS, TUBAN – Seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (14), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur menjadi korban kejahatan seksual. S menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan oleh kakek berinisial SGG (69). Pelaku kini ditangkap dan ditahan Polresta Tuban.
Wakil Kepala Polresta Tuban, Kompol Supiyan mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban sedang bermain di dekat rumah tiba-tiba diseret oleh pelaku ke sebuah rumah kosong sekitar pukul 15.30 WIB pada Juli 2025 lalu.
Di rumah tersebut, pelaku langsung memaksa korban yang sudah tidak berdaya untuk melayani nafsu bejatnya. “Setelah melakukan aksi tersebut. Tersangka langsung menyuruh korban untuk pulang,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (14/8/2026).
Kasus memilukan itu menyisakan trauma berat bagi S. Kondisi itu membuat perempuan dengan disabilitas itu menjadi dingin dan penyendiri. Anak di bawah umur itu juga sering sakit meriang dan murung tanpa sebab.
Butuh waktu sekitar delapan bulan tepatnya pada Maret 2026 untuk S bisa membuka diri dan bercerita kepada keluarganya atas apa yang menimpanya. Kendati, kondisinya belum juga pulih hingga kini.
Pengakuan anak perempuannya itu membuat hati keluarga hancur. Dengan dibantu pihak sekolah, keluarga S lantas melaporkan kasus dugaan pemerkosaan itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.
“Untuk kejadiannya memang rentang waktunya cukup lama. Baru bulan Maret 2026 kemarin dilaporkan,” ungkap Supiyan.
Mendapati laporan tersebut, anggota unit Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Mulai dari olah TKP, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan pelapor dan saksi, serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi hingga pemeriksaan medis terhadap korban.
Hasilnya, petugas memperoleh bukti yang cukup sehingga kasus kekerasan seksual ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi bahwa terduga pelaku adalah SGG.
“Selanjutnya melakukan upaya paksa untuk mengamankan tersangka ke Polresta Tuban,” ujar Wakapolresta Tuban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi hasil Visum et Repertum, satu helai daster, satu mini set, dan celana dalam.
Sementara untuk mempertungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak,” tegas Supiyan.
Wakapolresta menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam proses penanganannya, Polresta Tuban tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan serta pemenuhan hak-hak korban.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Irqam |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
