October 16, 2026

Remisi HUT RI untuk 1.283 Napi Lapas Bangkinang, Ini Rinciannya

0


News
Remisi HUT RI untuk 1.283 Napi Lapas Bangkinang, Ini Rinciannya

Ilustrasi Remisi. (Foto: istimewa)

BERITA PLUS, KAMPAR – Sebanyak 1.283 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Riau, mendapat Remisi Umum 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Remisi diberikan dalam bentuk pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang Alexander Lisman Putra mengatakan penerima remisi terdiri atas 1.278 narapidana laki-laki dan lima perempuan.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.259 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 23 lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU-II).

“Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan,” kata Alexander kepada SuaraIndonesia, Ahad (16/8/2026).

Alex mengatakan persyaratan tersebut antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, kata dia, 255 narapidana mendapat remisi satu bulan, 231 orang dua bulan, 390 orang tiga bulan, 256 orang empat bulan, 108 orang lima bulan, dan 43 orang enam bulan.

Ia mengemukakan, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Bangkinang saat ini mencapai 1.729 orang. Mereka terdiri atas 1.412 narapidana dan 317 tahanan. Dari keseluruhan narapidana, 937 orang merupakan warga binaan perkara narkotika dan 779 orang perkara pidana umum.

“Namun, tidak semua narapidana memperoleh remisi. Mereka yang belum menjalani sedikitnya enam bulan masa pidana, berstatus Register F karena melakukan pelanggaran berat di dalam lapas, mendapat pencabutan Pembebasan Bersyarat, atau masa bebasnya sebelum 17 Agustus 2026 tidak masuk daftar penerima,” bebernya.

Alexander juga mengatakan pemberian remisi mengacu pada Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut dia, remisi tidak sekadar mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan warga binaan. 

“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ucapnya.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat mempertahankan perilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

“Harapannya, warga binaan terus menunjukkan perubahan dan mampu kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan yang telah dijalani,” jelas Alexander memungkasi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *