Aktivis NTT Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Status Gempa Flores Menjadi Bencana Nasional
Pemuda Manggarai Timur dan Aktivis GMNI NTT Alvino Latu. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, NTT – Pemerintah Pusat belum menetapkan status bencana nasional terkait gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2026.
Hingga saat ini pemerintah Provinsi NTT baru memberlakukan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari terhitung mulai (15–28 Agustus 2026) dan terus mengkaji kemungkinan peningkatan status menjadi bencana nasional.
Menanggapi hal tersebut, pemuda NTT sekaligus aktivis GMNI NTT Alvino Latu mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status bencana alam Gempa Flores Sebagai Bencana Nasional.
“Bencana gempa bumi yang dialami masyarakat Flores di 9 Kabupaten sudah sepatutnya mendapat atensi langsung dari Bapak Presiden,” ujarnya, Senin (17/8/2026).
“Melihat Kerusakan dan kerugian yang diderita masyarakat sekarang, musibah gempa saat ini sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional,” lanjutnya.
Dikatakan Alvino, penetapan status bencana gempa Flores bertujuan agar percepatan penanganan pasca bencana baik pemenuhan kebutuhan pokok, evakuasi korban hingga proses rehabilitasi pulau flores dapat dilakukan lebih cepat.
“Penetapan status sebagai bencana nasional itu, tentu demi percepatan penangan pasca bencana baik pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, evakuasi korban maupun rehabilitasi dan rekonstruksi Flores secara keseluruhan,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dinyatakan bahwa indikator penetapan status bencana adalah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Oleh sebab itu, Alvino mendesak Presiden agar menetapkan gempa flores sebagai bencana nasional.
“Tuntutan atau desakan kepada Bapak Presiden hemat saya sudah sesuai dengan syarat minimum agar gempa flores ditetapkan sebagai bencana nasional,” tegasnya.
Tuntutan tersebut dinilai sudah sesuai dengan syarat minimum penetapan gempa flores sebagai bencana nasional dimana, banyaknya korban jiwa, luka berat, maupun warga yang kehilangan tempat tinggal secara masif.
Selain itu, nilai kerusakan materiil aset milik warga yang melumpuhkan stabilitas ekonomi lokal. Hancurnya fasilitas publik utama seperti rumah sakit, akses transportasi, listrik, dan jaringan komunikasi. Sebaran dampak geografis bencana yang bersifat masif disejumlah kabupaten.
Hingga berujung pada berhentinya roda perekonomian, hilangnya mata pencaharian massal, dan lumpuhnya pelayanan publik dasar di beberapa kabupaten terdampak. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rolandus Tahoni |
| Editor | : Alfiana Putri |
