October 16, 2026

Bupati Cirebon Imbau Seluruh Pekerja Pastikan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

0


Advertorial
Bupati Cirebon Imbau Seluruh Pekerja Pastikan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi M.Ag. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)

BERITA PLUS, CIREBON – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi M.Ag, menunjukkan kepeduliannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja khususnya warga Kabupaten Cirebon.

Dia sangat berharap seluruh pekerja di Kabupaten Cirebon terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.

Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Imron menyampaikan testimoni sekaligus imbauan pada para pekerja formal, informal dan jasa konstruksi untuk mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ucap Bupati Imron mengawali testimoninya. “Saya Imron, Bupati Cirebon. Kami ingin menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon,” lanjutnya.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon berkomitmen dan memandang penting pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan pekerja baik pekerja formal, informal, maupun pekerja sektor konstruksi,” tuturnya.

“Komitmen ini telah diwujudkan melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan saat bekerja. Risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun persiapan masa depan, perlu diantisipasi sejak saat ini,” kata Bupati.

“Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat pekerja formal, pemberi kerja atau pengusaha, dan pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, pengemudi, pelaku UMKM serta pekerja mandiri lainnya, serta pekerja pada proyek-proyek konstruksi, memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

“Untuk para pimpinan perusahaan, pastikan perusahaan Bapak/Ibu telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertib,” tegas Bupati.

Terhadap pekerja informal, Bupati berharap mereka daftar tiga program BPJS Ketenagakerjaan. “Bagi pekerja informal dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta dengan iuran Rp36.800 per bulan, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.

Sedangkan bagi pekerja jasa konstruksi, Bupati mengingatkan pada para pihak terkait untuk memperhatikan ini. “Untuk perlindungan pekerja jasa konstruksi, saya mengingatkan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan perusahaan swasta wajib memberikan perlindungan pada para pekerja proyek mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan proyek dengan memastikan seluruh tenaga kerja telah terdaftar dan iuran dibayarkan tepat waktu,” urainya.

“Mari bersama-sama membangun budaya kerja yang aman, terlindungi dari risiko kerja, dan mewujudkan masa depan yang lebih sejahtera,” himbau Bupati. “Untuk informasi dan pendaftaran perlindungan jaminan sosial dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon,” tambahnya, dan mengakhiri testimoninya dengan salam.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan Bupati Cirebon Imron Rosyadi. Zainal berharap himbauan tersebut mendapat perhatian dan menggugah kesadaran masyarakat pekerja di Kabupaten Cirebon akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja. Manfaatnya tidak hanya bagi diri pekerja, tapi juga bagi keluarga atau ahli waris pekerja. Selain itu, dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraannya. (Gan)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : M.Ganefudin
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *