Modus Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul di Gresik Perkosa Pasien Depresi
Lokasi kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah dengan modus pengobatan alternatif. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, GRESIK – Seorang pria berinisial NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah diringkus jajaran Satreskrim Polres Gresik karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus menawarkan pengobatan alternatif.
Ironisnya, korban yang diketahui berinisial berinisial HB (30) warga Panceng, Kabupaten Gresik tengah mengalami depresi.
Peristiwa bermula saat korban menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka pada tahun 2012 silam. Saat itu korban membaik, tetapi kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan kembali pada akhir 2024 hingga 2025. Selama proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban.
Pada akhir Mei 2025, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rentan korban yang mengalami tengah depresi dan sempat mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun oleh tersangka, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim, AKP Arya Widjaya, Jumat (21/8/2026).
Arya mengungkapkan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban dengan mengatakan bahwa penyakit depresi yang dialami korban bisa sembuh total apabila korban bersedia menikah dengan pelaku.
“Pelaku menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya,” terangnya.
Hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dengan modus tersangka memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri. “Tersangka saat ini sudah kami amankan,” ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan.
“Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
