Diduga Ada Mens Rea, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Madiun
Gedung Kantor DPRD Kabupaten Madiun. (Foto: Erik Tanjung/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, MADIUN – Sumadi aktivis anti korupsi wilayah Madiun Raya menduga adanya mens rea (niat jahat) dalam kasus tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang melibatkan tiga pihak pada tahun anggaranaran 2021-2025.
Sumadi kepada SuaraIndonesia.co.id mengatakan, selain anggota DPRD Kabupaten Madiun, Sumadi juga mengendus ada keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang harus ikut bertanggung jawab.
“Jadi ada tiga pihak yang kami duga punya niat jahat (mens rea). Diantaranya nggota DPRD sebagai pihak yang menikmati terutama yang menjadi inisiator, TAPD yang menganggarkan, serta KJPP yang menaksir harga sewa rumah sesuai standart harga sewa lokal daerah Kabupaten Madiun,” ucap Sumadi, Jumat (22/8/2026).
Sumadi kemudian merinci dampak dari niat jahat itu yang berujung pada upaya memperkaya diri.
“Saya sinyalir mens rea-nya sangat kuat. Buktinya, sejak tahun 2021 hingga 2025 tidak ada satupun dokumen perencanaan atau usulan pengadaan rumah dinas jabatan. Ini bukan kelalaian. Ini kesengajaan,” katanya.
Ia menduga selama 5 tahun tidak pernah merencanakan rumah dinas, namun tunjangan perumahan tetap cair setiap bulannya dengan jumlah fantastis.
“Itu namanya memperkaya diri. Di situ ada peran TAPD yang menganggarkan sehingga wajar patut diduga tim tersebut terlibat niat jahat memperkaya orang lain,” jelasnya.
Sedangkan peran KJPP, menurut Sumadi, seharusnya menilai harga sewa sesuai taksiran yang benar sesuai harga lokal setempat.
Karena jika tidak dilakukan akan berbenturan dengan
Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD serta Permendagri nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Apalagi penilaian KJPP ini akan menjadi dasar untuk menerbitkan peraturan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan DPRD.
“Kami tidak tahu siapa dan dari mana KJPP nya. Yang jelas di beberapa daerah tunjangan perumahan DPRD telah menjadi bahan penyidikan aparat penegak hukum. Itu artinya besaranya bermasalah. Begitu juga di Kabupaten Madiun hingga sempat menjadi temuan BPK. Silahkan cek di google kalau tidak percaya,” tutur Sumadi.
“Sehingga menurut keyakinan saya KJPP patut diduga memiliki mens rea yang sama, yakni memperkaya orang lain. Ada apa dibalik itu,” tandasnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo saat dihubungi awak media enggan berkomentar saat di konfirmasi terkait adanya tengarai mens rea yang melibatkan tiga pihak mulai DPRD dan TAPD Pemkab Madiun serta KJPP seperti yang disampaikan Pelapor.
“Saya no comment Mas, itu bukan di zaman saya, dan saya baru masuk ini,” jawab Sawung melalui sambungan telepon.
Diketahui bahwa kasus dugaan korupsi perumahan DPRD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2021-2025 ikut mencuat setelah dilaporkan aktivis anti korupsi Sumadi ke Kejari Madiun pada 13 Agustus 2026 yang lalu.
Sementara Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, melalui Kasi Intel Muhamad Fikri Nuriana mengaku sudah menerima laporan tersebut. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil semua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Nanti tahapanya klarifikasi ataupun pemeriksaan-pemeriksaan keterangan maupun dokumen. Klarifikasi itu nanti kepada terlapor dan juga pelapor,” ujar Fikri, Selasa (18/08/2026). (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
| Editor | : Alfiana Putri |
