October 16, 2026

Polisi Ringkus Maling Motor Karyawan Minimarket di Gresik, Satu Pelaku Masih Buron

0


Peristiwa
Polisi Ringkus Maling Motor Karyawan Minimarket di Gresik, Satu Pelaku Masih Buron

Jajaran Unitreskrim Polsek Cerme saat menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, GRESIK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cerme meringkus seorang pencuri sepeda motor yang beraksi di parkiran toko Indomaret di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Sementara satu pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, korban bernama Rizkya Ellyafatun Fitria (24), seorang karyawan swasta di Indomaret memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah bernomor polisi W 4278 GE di halaman parkir toko sejak pukul 06.20 WIB dalam kondisi setir terkunci.

Namun sekitar pukul 15.25 WIB, seorang warga yang berada di sekitar lokasi mencurigai gerak-gerik dua orang tak dikenal. Setelah diamati, keduanya diduga tengah berusaha mencuri sepeda motor milik korban.

Saksi kemudian berteriak maling hingga mengundang perhatian warga. Kedua terduga pelaku sempat melarikan diri, namun warga berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AAS, warga asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, sedangkan rekannya berhasil kabur.

“Satu tersangka, pria berinisial AAS, warga asal Mataram, Nusa Tenggara Barat sudah kami amankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AAS mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali. Empat kali diantaranya di wilayah hukum Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sedangkan satu aksi lainnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Polisi juga masih mendalami pengakuan tersangka terkait aksi pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan awal, AAS mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor selama kurang lebih satu tahun. Hasil kejahatannya diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi, serta membeli narkoba.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah bernopol W 4278 GE beserta STNK dan kunci kontak, serta sebuah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan kunci T.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta. Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. 

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik. Setelah proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus, sepeda motor Honda Vario milik korban yang sempat menjadi sasaran pencurian tersebut dikembalikan kepada sang pemilik.

Rizkya Ellyafatun Fitria mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Cerme dan Polres Gresik atas gerak cepat petugas sehingga sepeda motornya berhasil diamankan dan dikembalikan. 

“Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik. Motor saya sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada saya,” ujar Rizkya.

Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan Resmob Polres Gresik untuk memburu HPM yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *