October 17, 2026

Baru 23 Hari Jadi Peserta, Ahli Waris Korban Kecelakaan Terima Rp276 Juta

0


News
Baru 23 Hari Jadi Peserta, Ahli Waris Korban Kecelakaan Terima Rp276 Juta

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat kepada ahli waris korban kecelakaan kerja. (Foto: Istimewa).

BERITA PLUS, BANYUWANGI – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial senilai Rp276.322.332 kepada ahli waris Rachmat Praditya Kusuma (25), pekerja PT Wings Surya yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan manfaat dilakukan empat hari setelah kecelakaan yang menimpa Rachmat di kawasan Alun-Alun Surabaya, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian, Rachmat sedang menjalankan tugas setelah mengikuti kegiatan event di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Kecelakaan terjadi ketika almarhum tengah memasukkan perlengkapan ke kendaraan. Insiden tersebut kemudian menyebabkan Rachmat meninggal dunia.

Yang menjadi perhatian, Rachmat baru tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2026. Artinya, masa kepesertaannya baru berjalan sekitar 23 hari ketika kecelakaan terjadi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja mengatakan, risiko kerja bisa terjadi tanpa melihat lamanya seseorang menjadi peserta.

“Almarhum baru 23 hari menjadi peserta. Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu perlindungan pekerja jangan ditunda, harus dimulai sejak pekerja mulai bekerja,” ujar Utoh.

Karena kecelakaan berlangsung ketika Rachmat menjalankan pekerjaan, keluarganya berhak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Salah satu manfaat tersebut berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan.

PT Wings Surya mendaftarkan Rachmat dengan upah Rp5.288.796 atau sesuai dengan UMK Kota Surabaya. Dari dasar tersebut, santunan JKK yang diberikan mencapai Rp253.862.208.

Selain santunan JKK, ahli waris juga menerima santunan pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Jika seluruh manfaat tersebut dihitung, total pembayaran yang diterima ahli waris Rachmat mencapai Rp276.322.332.

“Tidak ada santunan sebesar apa pun yang dapat menggantikan kehadiran almarhum bagi keluarganya. Kami hadir sebagai bagian dari kehadiran negara untuk memastikan hak almarhum dan ahli waris segera diberikan. Penyerahan manfaat hari ini juga merupakan wujud pelayanan cepat tanggap BPJS Ketenagakerjaan ketika peserta mengalami risiko,” jelas Utoh.

Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT Wings Food Subianto mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak pekerja tetap diberikan setelah terjadi kecelakaan kerja.

“Kami berterima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan,” ungkap Subianto.

Ayah almarhum, Sunarto, turut menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran PT Wings Surya atas perhatian yang diberikan kepada keluarganya.

Sunarto mengungkapkan, sekitar sepekan sebelum kecelakaan, dirinya sempat berbicara dengan Rachmat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama program Jaminan Hari Tua (JHT).

Percakapan tersebut berlangsung tanpa adanya firasat bahwa beberapa hari kemudian Rachmat akan mengalami musibah hingga kehilangan nyawa.

Menurut Sunarto, proses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan serta perhatian PT Wings Surya terhadap keluarganya sejak kejadian hingga pencairan manfaat berlangsung dengan baik.

Utoh menegaskan, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa risiko pekerjaan dapat muncul di berbagai tempat ketika pekerja menjalankan tugasnya.

Karena itu, menurut dia, perlindungan jaminan sosial perlu diberikan kepada seluruh pekerja yang berada dalam ekosistem perusahaan, termasuk vendor, outsourcing, tenaga pendukung, hingga rantai pasok.

“Jangan sampai ada orang yang bekerja mencari nafkah tetapi ketika risiko terjadi ternyata belum terlindungi. Almarhum baru 23 hari menjadi peserta ketika musibah terjadi. Ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja jangan ditunda. Pastikan pekerja terlindungi sejak mulai bekerja, karena risiko tidak pernah menunggu,” ucap Utoh.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia mengatakan, pemberian manfaat tersebut menunjukkan dukungan terhadap sinergi antara pekerja, pemerintah, dan perusahaan.

“Manfaat yang diterima ahli waris merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ocky.

Ocky juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Rachmat. Ia berharap almarhum mendapat ampunan atas segala kekhilafan dan meninggal dalam keadaan husnul khotimah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *