October 16, 2026

Dugaan Pencabulan Ayah terhadap Anak Kandung di Sumenep Disebut Polisi Terjadi Sejak 2021

0


Peristiwa
Dugaan Pencabulan Ayah terhadap Anak Kandung di Sumenep Disebut Polisi Terjadi Sejak 2021

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SUMENEP – Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep disebut telah berlangsung sejak 2021. Mirisnya, terduga pelaku berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, merupakan ayah kandung korban.

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seseorang yang dipercaya. Pengakuan itu kemudian menjadi awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual yang disebut telah terjadi berulang kali selama beberapa tahun.

Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S membenarkan adanya dugaan pencabulan tersebut. Ia menyebut perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya diduga bukan hanya terjadi sekali.

“Tersangka ini sangat kejam. Karena dia melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya ini sejak tahun 2021,” kata Kompol Bambang.

Menurut Bambang, korban selama ini memilih untuk menyimpan kejadian tersebut dan tidak langsung melaporkannya. Kondisi itu diduga karena korban mendapatkan ancaman dari tersangka. “Karena, kan, diancam,” ujarnya.

Keberanian korban untuk akhirnya berbicara menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara. Korban menyampaikan apa yang dialaminya kepada seseorang yang dianggap dapat memberikan perlindungan, sebelum kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam dugaan aksi terakhir, polisi menemukan fakta bahwa tersangka diduga menggunakan borgol dan rantai ketika korban menolak. Kedua benda tersebut disebut digunakan untuk memaksa korban.

“Dalam aksi terakhir, tersangka menggunakan borgol dan rantai untuk memaksa korban yang saat itu menolak,” papar Kompol Bambang lebih lanjut.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sumenep dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti. Setelah menilai bukti yang diperoleh telah mencukupi, polisi melakukan penahanan terhadap AS untuk menjalani proses hukum.

Saat ini perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Sumenep. Penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap tersangka.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap identitas anak dinilai penting untuk menjaga hak, keamanan, serta kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.

“Setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” tukasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *