Pekerja SPPG di Banyuwangi Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Terima Santunan JKK
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris pekerja SPPG. (Foto: Istimewa).
BERITA PLUS, BANYUWANGI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris pekerja SPPG Banyuwangi Kalipuro Ketapang.
Penyerahan santunan berlangsung di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja yang mengalami risiko saat menjalankan tugas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi Ocky Olivia mengatakan, perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya negara memberikan jaminan kepada pekerja yang terlibat dalam program pemenuhan gizi nasional.
Menurut Ocky, pekerja SPPG Kalipuro yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja fatal ketika menjalankan tugas operasional.
“Risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Kehadiran perlindungan ini diharapkan mampu menjadi penyangga ekonomi utama agar keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan hidup dengan layak serta anak-anak almarhum/almarhumah tetap bisa menjangkau pendidikan tinggi,” ujar Ocky.
Melalui program JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan ketika bertugas mendapatkan sejumlah manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan tersebut mencakup pembiayaan perawatan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), penggantian upah selama pekerja menjalani pemulihan, hingga santunan kepada keluarga ketika risiko berujung fatal.
Ocky menegaskan, manfaat yang diserahkan kepada ahli waris bukan hanya berkaitan dengan bantuan ekonomi, tetapi merupakan bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga peserta.
Dalam kondisi pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjaga keberlanjutan pendidikan anak.
“Kami terus mendorong masyarakat pekerja Banyuwangi untuk berperan aktif mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Semakin banyak yang terdaftar, semakin luas pula perlindungan yang dapat diberikan. Ini bukan sekadar program, melainkan investasi perlindungan bagi masa depan keluarga pekerja,” kata Ocky.
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi juga terus mendorong peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan agar pekerja dari berbagai sektor dapat memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Dengan kepesertaan yang aktif, pekerja maupun keluarganya memiliki perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lain yang telah dijamin dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Alfiana Putri |
