ATR/BPN Blora Antar Sertifikat Tanah MBR ke Warga Trembulrejo
Team Work
– 24 September 2026 | 20:09 – Dibaca 0 kali
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah saat menyerahkan Program Sertipikasi Tanah MBR bagi warga di Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen. (Foto: dok. Istimewa)
BERITA PLUS, BLORA – Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengantarkan sertifikat tanah kepada warga penerima Program Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen, Kamis (24/9/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari layanan Mobil Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) yang kembali diaktifkan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara langsung hingga ke lokasi penerima manfaat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Sugiyanto mengatakan, setelah diresmikan kembali, layanan Larasita langsung bergerak ke sejumlah lokasi untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui pelayanan pertanahan. Semangatnya adalah ATR/BPN Dekat,” ujarnya.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 yang digelar Kementerian ATR/BPN bersama jajaran Kantor Pertanahan di daerah sebagai bentuk aksi nyata mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sugiyanto mengatakan, di Desa Trembulrejo terdapat tiga warga yang menjadi penerima manfaat Program Sertifikasi Tanah untuk MBR. Sementara secara keseluruhan terdapat 12 warga di Kabupaten Blora yang masuk dalam program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.
“Secara keseluruhan, terdapat 12 warga di Kabupaten Blora yang masuk dalam program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.
Ia menjelaskan, program sertifikasi tanah bagi MBR merupakan hasil kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah melalui pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Sugiyanto, terdapat tiga klaster penerima manfaat dalam program tersebut. Pertama, masyarakat yang mendapatkan bantuan perumahan, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Kedua, penerima pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), khususnya masyarakat yang membeli rumah melalui skema tersebut dan memenuhi persyaratan untuk peningkatan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Ketiga adalah klaster mandiri, yaitu masyarakat yang membangun rumah secara swadaya dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.
Sugiyanto menambahkan, layanan Larasita diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan pertanahan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.
“Melalui layanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora berupaya memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memastikan masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan rendah, memperoleh akses terhadap layanan pertanahan dan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya,” ujarnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
