Sidang Kasus Pengeroyokan, Saksi Polisi Tak Lihat Langsung Pemukulan Korban Louis Prasetya
Jefri Hadi
– 24 September 2026 | 12:09 – Dibaca 0 kali
Suasana sidang pengeroyokan gudang agrimex , penuntut umum hadirkan anggota polisi yang menangkap pelaku. (Foto: Yulian/suaraindonesia)
BERITA PLUS, SURABAYA – Dua anggota Polsek Sukomanunggal yang dihadirkan sebagai saksi penangkap dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya mengaku tidak melihat langsung aksi pemukulan terhadap korban, Kamis (24/9/2026).
Kedua saksi, Bagus Mukaryadi dan Andi Setiawan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla di hadapan majelis hakim yang diketuai S Pujiono.
Mereka menerangkan proses penyelidikan hingga penangkapan terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan pergudangan PT Agrimex, Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Dalam persidangan, Bagus secara tegas menyatakan tidak melihat Poerwantoro memukul korban.
Keterangan tersebut muncul dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Yusuf bin Buamin alias Haji Yus/Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9).
Menurut Bagus, posisi tangan terdakwa tidak mengepal dan berdasarkan pengakuannya, Poerwantoro hendak melerai.
“Saya tidak melihat langsung terdakwa melakukan pemukulan. Yang saya ketahui terdakwa tidak mengepalkan tangannya. Hanya posisi tangan seperti membuka yang diarahkan ke pusat perkelahian dengan membuka tangannya,” terang saksi.
Menurut pengakuannya dia (terdakwa) mau melerai, saat di interogasi sebelumnya” ujar Bagus.
Hakim kemudian menggali kemungkinan tangan Poerwantoro mengenai tubuh korban ketika berusaha melerai. Bagus membenarkan hal tersebut.
“Ya, saat kejadian pengeroyokan itu, seperti tangan akan memisah perkelahian itu pasti menyentuh, seingat saya itu, waktu melihat layar besar CCTV jelas,” jawabnya.
Keterangan itu kemudian menjadi sorotan penasihat hukum terdakwa, Nurdin.
Ia mempertanyakan dasar pengetahuan kedua saksi karena tidak menyaksikan langsung aksi pemukulan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Keterangan para saksi lebih berkaitan dengan proses penangkapan dan informasi yang diperoleh setelah kejadian. Nilai pembuktiannya kami pertanyakan,” kata Nurdin seusai persidangan.
Nurdin juga menyoroti keterangan terkait posisi tangan Poerwantoro yang disebut tidak mengepal dan hendak melerai.
Menurut dia, keterangan tersebut berbeda dengan tuduhan bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban.
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Nurdin menyebut Poerwantoro sebelumnya telah menyampaikan di persidangan bahwa pengakuan yang muncul dalam pemeriksaan diperoleh dalam kondisi tekanan dan pemaksaan.
“Purwantoro mengatakan pengakuan tersebut terjadi karena diminta dan dipaksakan. Dalam persidangan, Purwantoro sudah menyampaikan secara langsung, bahkan nama orang yang melakukan pemaksaan,” ujar Nurdin.
Persidangan juga mengungkap perbedaan informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketika ditanya mengenai DPO atas nama Yusuf, Bagus menjelaskan bahwa DPO yang dimaksud bukan Yusuf alias Haji Yus, melainkan Fatah Nalendra alias Celeng.
Menurut saksi, Fatah telah ditangkap dan ditahan polisi. “DPO sudah kami tangkap. Dan sekarang sudah dilakukan penahanan,” ujar saksi.
Majelis hakim kemudian menggali proses penyelidikan sebelum penangkapan para terdakwa. Saksi menerangkan, pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Andi menyebut proses penangkapan dilakukan setelah penyidik melengkapi administrasi kepolisian, termasuk surat tugas penyelidikan dan surat tugas penangkapan.
“Ada surat tugas penyelidikan dan surat tugas penangkapan. Prosesnya dilakukan berdasarkan administrasi penyelidikan yang ada,” kata Andi.
Hakim juga mempertanyakan waktu laporan dan pelaksanaan penangkapan. Saksi menyebut laporan serta administrasi penangkapan tercatat pada 2 Juni 2026.
Dalam penyelidikan, polisi juga memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Namun, Bagus menegaskan rekaman tersebut berkaitan dengan pencarian Fatah Nalendra alias Celeng, bukan Yusuf alias Haji Yus.
“Itu untuk Fatah Narendra alias Celeng. Bukan Yusuf alias Haji Yus,” tegas Bagus.
Keterangan tersebut kembali dipersoalkan Nurdin. Ia menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan informasi yang tercantum dalam BAP, termasuk mengenai DPO.
“Faktanya tidak ada DPO dalam berkas perkara. DPO yang dibacakan penuntut umum tadi bukan DPO dalam perkara ini, bukan DPO untuk Haji Yusuf. Saksi sendiri menyampaikan DPO itu untuk seseorang bernama Fatah alias Celeng,” kata Nurdin.
Menurut Nurdin, perbedaan keterangan tersebut akan menjadi bagian dari materi pembelaan terdakwa.
Ia menilai rangkaian persidangan sejauh ini menunjukkan adanya keterangan saksi yang perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan isi BAP dan alat bukti lain dalam perkara tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
