September 27, 2026

Polres Situbondo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Oknum ASN

0



Syamsuri
– 26 September 2026 | 11:09 – Dibaca 0 kali

News
Polres Situbondo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Oknum ASN

Ilustrasi penahanan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, SITUBONDO – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo melalui Unit IV/PPA Satreskrim mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan pemenuhan dua alat bukti yang sah, penyidik resmi mengamankan sekaligus menahan seorang pria paruh baya berinisial KS (53).

Penahanan ini dilakukan menyusul laporan dugaan pelanggaran kesusilaan terhadap seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 13 tahun.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Selimat, menegaskan bahwa respons cepat ini merupakan komitmen institusi dalam melindungi hak anak. “

Setelah laporan resmi kami terima, Unit PPA segera bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. Begitu alat bukti terpenuhi, tersangka langsung kami amankan guna menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar AKP Selimat.

Tersangka sendiri diketahui berstatus sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari pihak kepolisian, perkara ini bermula dari laporan pihak keluarga korban pada 21 September 2026.

Aksi dugaan pelanggaran kesusilaan tersebut ditengarai terjadi sepanjang bulan September 2026 di beberapa titik wilayah Situbondo dan Bondowoso.

Tersangka diduga memanipulasi korban dengan membangun komunikasi intensif melalui aplikasi pesan WhatsApp, sebelum akhirnya menjemput korban menggunakan kendaraan pribadi untuk dibawa ke sejumlah lokasi, termasuk salah satu hotel di Bondowoso.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Daihatsu Rocky berwarna biru gelap, satu unit telepon seluler, serta beberapa pakaian milik korban.

Selain fokus pada aspek pidana melalui pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan penahanan tersangka, Polres Situbondo juga memprioritaskan pemulihan psikologis korban dengan memberikan pendampingan medis serta layanan trauma healing.

Di akhir keterangannya, AKP Selimat mengimbau segenap elemen masyarakat dan orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak guna mencegah potensi eksploitasi.

Pihak kepolisian juga membuka ruang aduan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum atau ingin melaporkan tindak pidana melalui Call Center Polri 110. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Syamsuri
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *