Pertahankan Hak Usaha Demi 26 Karyawan, Penyanyi Suliyana Buka Paksa Pintu Warung WSL
Suliyana buka paksa gembok warung WSL di Jalan Brigjen Katamso demi nasib puluhan karyawan. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).
BERITA PLUS, BANYUWANGI – Sengketa gugatan cerai yang dilayangkan oleh penyanyi lokal Banyuwangi Suliyana kepada Dio Arli Rahardi di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi kian memanas dan berimbas pada operasional usaha kuliner keduanya, yakni Warung Mbok Sul (WSL).
Usaha kuliner yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi tersebut sempat mengalami penutupan oleh pihak Dio dan dipasangi gembok serta banner segel.
Akibat penutupan sepihak tersebut, sebanyak 26 orang karyawan WSL terbengkalai dan terancam tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah. Beberapa dari mereka mengaku sudah tidak bekerja sejak Sabtu (26/9/2026), dampak dari persoalan keluarga antara Suliyana dan Dio.
Melihat kondisi puluhan karyawannya yang tidak bisa masuk kerja, Suliyana mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi outlet WSL pada Senin siang (28/9/2026).
Ia juga mengajak seluruh karyawannya tersebut serta didampingi tim kuasa hukumnya Firdaus dkk. Mereka hadir langsung ke lokasi demi mengupayakan dan memperjuangkan hak-hak para pekerja.
Proses pembukaan tempat usaha tersebut sempat diwarnai adu mulut dengan beberapa orang penjaga yang disiagakan di lokasi dari pihak Dio.
“Saya istrinya, saya berhak masuk,” kata Suliyana di lokasi saat itu.
Demi menyelamatkan nasib puluhan karyawannya, Suliyana bertindak sigap memukul gembok menggunakan palu hingga akhirnya dibantu karyawan memotong besi gembok memakai mesin gerinda.
Kuasa Hukum Suliyana, Firdaus, menegaskan bahwa langkah pembukaan gembok secara paksa tersebut murni dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan perlindungan terhadap pekerja.
“Ada 26 karyawan di satu outlet ini, jangan sampai tidak kerja lantaran persoalan bu Suliyana dan pak Dio. Apalagi sekarang masih bersengketa di Pengadilan terkait harta gono-gini nya dan belum ada penetapan pengadilan,” kata Firdaus.
“Pembukaan gembok ini tentunya untuk masuk ke wilayah yang dimiliki oleh klien kami, dikarenakan adanya penutupan yang dilakukan oleh suami dari klien kami,” imbuh dia.
Firdaus mengatakan, jika terdapat dinamika hukum atau perselisihan terkait status usaha, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi di Pengadilan Agama tanpa mengorbankan para pekerja.
“Tentu jika memang outlet ini dianggap sebagai harta bersama, tentunya persoalan diselesaikan di pengadilan. Jangan sampai persoalan tersebut berimbas kepada kerugian para karyawan,” tegasnya.
Terkait status kepemilikan lahan dan bangunan WSL, Firdaus mengklarifikasi bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2019 tersebut diperoleh dalam masa pernikahan resmi yang terbina sejak 2017.
Dengan demikian, secara hukum tempat usaha tersebut masuk dalam kualifikasi harta bersama (gono-gini). “Sehingga keduanya memiliki hak atas tanah maupun pengelolaan tempat tersebut,” ujar Firdaus.
Disisi lain, Suliyana mengatakan bahwa dirinya yang memiliki rencana membuka usaha tersebut. Dio hanya membantu tidak untuk membantu finansial nya. “Jadi tanah ini saya beli maupun saya bangun dari uang saya jual sawah yang saya punya sebelum menikah, tetapi saat tanda tangan ternyata sertifikat atas nama Dio,” ceritanya.
Namun saat ditanya terkait alasan pengajuan cerai, Suliyana enggan menceritakannya. Pihaknya mengaku hanya ada sesuatu yang tidak bisa ditoleransi. “Tidak bisa saya jelaskan, yang jelas pengajuan cerai ini sudah mutlak adanya sesuatu yang tidak bisa saya toleransi, sehingga saya memilih untuk bercerai,” jawabnya.
Sementara Kuasa Hukum Dio Arli Rahardi, Iqbal saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, penutupan WSL tersebut karena secara legalitas formal, seluruh perizinan dan identitas usaha tersebut terdaftar secara sah atas nama kliennya, Dio.
“Pak Dio itu anggaplah di perusahaan ini pimpinan. Mulai dari NIB, izin usaha, merek, semua atas nama Mas Dio,” kata Iqbal.
Ia membeberkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, operasional tempat usaha sempat diserahkan pengelolaannya kepada Suliyana akibat dinamika konflik internal. Harapannya dapat dikelola dengan lancar, sementara Dio memilih merintis usaha warung baru dari nol.
Namun dalam perjalanannya, rintisan usaha baru Dio Arli justru dinilai terus mendapat gangguan, diiringi tuduhan-tuduhan yang terkait kewajiban nafkah.
Tindakan penutupan usaha akhirnya diambil setelah upaya Dio untuk meminta transparansi laporan keuangan dan pembukuan warung dipersulit. Sikap tersebut dinilai menyinggung rasa keadilan bagi Dio, mengingat kontribusi aset dan modal yang telah ditanamkan sejak awal pendirian usaha.
“Jadi ya Pak Dio kan juga tersinggung, wong melu bondo (ikut memodali) kan gitu. Kok malah dikuasai semua, padahal mobil-mobil di Mbak Suliyana semua sudah,” lanjutnya.
Menyikapi pembukaan gembok secara paksa tersebut, tim hukum Dio mengaku tengah mengkaji langkah hukum dan mempertimbangkan untuk melayangkan laporan pidana.
“Semalam ini kan kami ganti kunci, beli gembok kan ada nota semua, mungkin ke arah laporan pidana kayanya,” kata Iqbal. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Bahrullah |
