KPK Geledah Rumah Maidi Dan Camat Taman Atas Pengembangan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyidik KPK Geledah Rumah Camat Taman, Kota Madiun (Foto: Erik Tanjung/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali geledah rumah Walikota Madiun Nonaktif Maidi di jalan Merpati dan rumah pribadi milik Camat Taman, Yusuf, di jalan MT Haryono, Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (29/9/2026).
Penggeledahan di dua tempat tersebut berkaitan adanya pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui KPK datang dikediaman rumah Maidi pukul 09:00 WIB, meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Empat kendaraan digunakan penyidik selama proses penggeledahan.
Dilokasi berbeda KPK juga menggeledah rumah pribadi milik seorang Camat Taman Suyuf di jalan MT Haryono, Kota Madiun.
Pantauan SuaraIndonesia.co.id dilapangan KPk meninggalkan lokasi pukul 18:48 WIB. Terlihat petugas dari KPK keluar dari kediaman Yusuf membawa 1 buah koper dimasukan kedalam mobil Toyota Inova warna hitam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dihubungi awak media membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara TPPU.
“Benar, terkait pengembangan penyidikannya,” kata Budi melalui pesan WhatsApp.
Budi mengungkapkan, penyidik KPK menggeledah dua lokasi pada Selasa. Saat ditanya mengenai lokasi tersebut, ia menyebut rumah Maidi dan rumah pihak keluarga.
“Rumah Sdr. MD dan pihak keluarga,” ujar Budi.
Belum diketahui barang maupun dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Budi juga belum memberikan keterangan mengenai barang atau aset yang diamankan penyidik dari dua lokasi itu.
Penggeledahan ini dilakukan ketika KPK tengah menelusuri dugaan aliran dan asal-usul aset yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Maidi. Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam perkara pokok, Maidi telah dituntut jaksa KPK dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp205 juta serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp8 miliar.
Untuk perkara TPPU, KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun, hingga 23 September 2026, KPK menyebut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga telah mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Maidi, termasuk aset yang diduga bersumber dari penerimaan lain maupun gratifikasi.
Rumah pribadi Maidi berada di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan, salah satu lokasi lainnya yang didatangi penyidik berada di Desa ambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
| Editor | : Alfiana Putri |
