October 16, 2026

Polrestabes Surabaya Amankan 8 Orang Dugaan Pesta Narkoba, Tiga Diantaranya Anggota DPRD

0



Jefri Hadi
– 30 September 2026 | 22:09 – Dibaca 6 kali

News
Polrestabes Surabaya Amankan 8 Orang Dugaan Pesta Narkoba, Tiga Diantaranya Anggota DPRD

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto paparkan keterangan kepada wartawan. (Foto: dok. Istimewa)

BERITA PLUS, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengamanan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di sebuah kamar hotel pada Rabu (30/9/2026).

Selanjutnya, polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang di dalam kamar tersebut.

Diaebutkan, adapun kedelapan orang itu masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Dari lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, tujuh orang diketahui mengonsumsi ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi,” ujar Hadi.

Hadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, N yang merupakan karyawan swasta mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“N menyebut transaksi narkoba tersebut dilakukan di salah satu lokasi di wilayah Surabaya,” katanya.

Atas keterangan tersebut, Hadi melanjutkan tim penyidik masih mendalami asal-usul narkotika serta keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. 

Hadi menegaskan, terhadap pemeriksaan tersangka juga dilakukan dengan mempertimbangkan keterangan para pihak dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Dalam perkembangan pemeriksaan, sebutnya polisi menemukan fakta bahwa tiga dari delapan orang tersebut merupakan anggota DPRD dari salah satu kabupaten di Jawa Timur.

Disebutkan dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD dari salah satu kabupaten di Jawa Timur.

Hadi mengatakan, jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Olehnya, penanganan terhadap delapan orang tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap delapan orang tersebut tetap mengacu pada hasil pemeriksaan, barang bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi.

Polrestabes Surabaya menyatakan proses penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang dan barang bukti yang ditemukan di kamar hotel tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *