Sidang Pengeroyokan di Gudang Agrimex, Saksi Tak Lihat Awal Keributan
Jefri Hadi
– 30 September 2026 | 20:09 – Dibaca 0 kali
Persidangan kasus pengeroyokan terus bergulis di pengadilan negeri Surabaya hadirkan dua saksi lanjutan. (Foto: Yulian/suaraindonesia)
BERITA PLUS, SURABAYA – Dua saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan di kawasan pergudangan PT Agrimex, Jalan Tanjungsari, Surabaya, terus bergulir di pengadilan negeri Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Pengakuan saksi mengaku tidak melihat awal keributan yang melibatkan terdakwa Yusuf bin Buamin alias Haji Yus/Denius dan Poerwantoro Prasigi alias Sengek bin Sanut.
Keterangan itu disampaikan kedua saksi, Sefila Rahayu Aji dan Supriyanto, mengaku tiba di lokasi ketika suasana sudah gaduh saat ditanya penuntut umum dalam persidangan.
Saksi Sefila mengatakan, saat datang, ia melihat Haji Yus dan seorang pemuda terlibat cekcok hingga kemudian terjatuh. Saat itu, posisi Haji Yus sudah berada di tanah dalam keadaan telentang.
“Saat datang ke lokasi, suasana sudah gaduh dan ada perkelahian. Saya melihat Haji Yus dan pemuda saling cekcok. Awalnya adu mulut, lalu sampai terjatuh ke tanah dalam keadaan telentang,” kata Sefila di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono.
Sementara itu, Supriyanto menerangkan, ketika tiba di lokasi, ia melihat Haji Yus berada di bawah, sedangkan Louis berada di atas tubuh Haji Yus.
“Saya tidak melihat Haji Yusuf melakukan pukul-pukulan kepada Louis. Yang kami lihat sudah ada keributan. Haji Yusuf berada di bawah, Louis di atas,” ujar Supriyanto.
Penuntut umum kemudian mengakhiri pemeriksaan terhadap kedua saksi. “Cukup, Yang Mulia, dari penuntut umum,” kata jaksa.
Setelah pemeriksaan oleh penuntut umum selesai, penasihat hukum terdakwa mendapat kesempatan menggali lebih lanjut keterangan kedua saksi.
Selanjutnya, kesempatan PH terdakwa menanyakan apa yang sebenarnya dilihat saksi ketika tiba di gudang Agrimex. “Saudara saksi, apa yang saudara lihat dalam peristiwa di gudang Agrimex saat kejadian?” tanya penasihat hukum terdakwa.
Saksi kemudian menjawab bahwa mereka tidak melihat kejadian sejak awal. Mereka baru datang ketika situasi sudah dalam keadaan gaduh. “Tidak melihat Haji Yus memukul Louis,” jawab saksi.
PH kembali mempertegas, apakah kedua saksi benar-benar melihat langsung peristiwa pengeroyokan dan siapa saja yang terlibat dalam keributan tersebut.
“Kami datang tidak dari awal, tetapi ketika sudah ada keributan. Yang kami lihat Haji Yus berada di tengah kerumunan seperti perkelahian,” jawab saksi.
Saksi kemudian menjelaskan, saat itu Haji Yus sudah berada di bawah, sedangkan Louis berada di atas dan melakukan pemukulan.
“Jadi kami tidak melihat pukul-pukulannya dari awal. Kami hanya melihat ketika keributan sudah terjadi dan Haji Yus berada di bawah,” ujar saksi.
Para saksi juga menyebut melihat adanya luka pada bagian pipi Haji Yus setelah keributan tersebut. Namun, mereka tidak menyaksikan secara langsung rangkaian kejadian sebelum keributan berlangsung.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Nurdin, mengatakan keterangan tersebut penting karena kedua saksi hanya melihat kondisi ketika keributan sudah terjadi.
“Yang dilihat saksi bukan dari awal. Mereka datang ketika sudah ada keributan. Saat itu Haji Yus sudah berada di bawah, sedangkan Louis di atas dan melakukan pemukulan,” kata Nurdin.
Menurut Nurdin, berdasarkan keterangan saksi, Poerwantoro justru terlihat berupaya melerai keributan. “Yang mereka lihat, Purwantoro melerai. Jadi bukan ikut melakukan pemukulan,” ujarnya.
Nurdin juga menyebut setelah kejadian, Haji Yus pulang, sedangkan Louis masih menjalankan aktivitasnya. Keduanya disebut masih dapat bekerja dan tidak langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Haji Yus pulang, sementara Louis masih menjalankan aktivitasnya. Keduanya masih bisa bekerja setelah kejadian,” kata Nurdin.
Ia menegaskan, para saksi yang dihadirkan tidak menyaksikan kejadian sejak awal sehingga keterangan mereka terbatas pada situasi yang terlihat setelah keributan berlangsung. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
