October 16, 2026

Gus Yaqut Nilai Pernyataan Saksi yang Dihadirkan KPK Bohong Semua

0


News
Gus Yaqut Nilai Pernyataan Saksi yang Dihadirkan KPK Bohong Semua

Sidang kasus dugaan korupsi haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. (Foto: dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menilai sejumlah pernyataan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus dugaan korupsi haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 tidak benar.

Hal itu disampaikan Gus Yaqut seusai mengikuti sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Menurut Gus Yaqut, keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut yang disebut para saksi hanya didasarkan pada informasi yang mereka dengar dari orang lain.

Gus Yaqut juga menilai keterangan para Saksi tersebut tidak sempurna karena terdapat pernyataan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

“Ya nggak sempurna, tadi kan bohong semuanya tuh. Terbukti bohong, hanya denger tapi diceritakan seolah-olah,” kata Gus Yaqut.

Lebih jauh lagi, Gus Yaqut mengatakan konferensi nanti akan menjadi ruang untuk membuktikan kebenaran dari berbagai keterangan yang muncul.

“Ya pada akhirnya, ini kan bukan pencabutan yang pertama. Pada akhirnya, ruang pengadilan ini akan menjadi ruang pembuktian. Ya saya selalu percaya bahwa kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya, cepat atau lambat,” ujar Gus Yaqut.

Saksi Bantah Sebut Nama Gus Yaqut

Sebelumnya, salah satu saksi yang dihadirkan KPK, Ahmad Taufik, Direktur PT Anugerah Citra Mulia selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam BAP tersebut, Ahmad Taufik disebut menyampaikan pemberian uang biaya tambahan percepatan haji khusus kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Namun, Ahmad Taufik membantah pernah menyebut nama Gus Yaqut dalam keterangannya.

Awalnya, jaksa membacakan bagian BAP Ahmad Taufik yang berkaitan dengan Amaludin Wahab selaku Ketua Koperasi Amphuri.

Dalam BAP itu disebutkan bahwa Amaludin menyerahkan uang biaya percepatan tambahan haji khusus kepada Gus Yaqut yang pada saat itu menjabat Menteri Agama. Namun, Ahmad Taufik membantah keterangan tersebut.

“Nah begini pak, kalau yang dari Iqbal saya dengar sendiri Pak, tapi kalau yang dari asosiasi yang Amaludin ini, saya dengar dari Ahmad Pak. Dari Ahmad ASPHIRASI bahwasanya saya tanya apakah uangnya dikembalikan atau tidak (ke Kemenag). Gitu, Ahmad menjawab tidak kembali Pak,” ujar Ahmad Taufik.

Jaksa kemudian memastikan kepada Ahmad Taufik apakah uang yang disebut tidak dikembalikan terkait dengan Gus Yaqut.

“Nah, pertanyaan saya pak, yang tidak mengembalikan itu orang di lingkungan Kementerian Agama atau Pak Yaqut?” tanya jaksa.

“Bukan, tidak ada hubungan sama Pak Yaqut pak,” jawab Ahmad Taufik.

“Jelas ya,” ujar jaksa.

Ahmad Taufik kemudian kembali menegaskan bahwa keterangannya tidak pernah mengarah kepada Gus Yaqut.

“Jadi di sini catatannya langsung menjurus langsung ke menteri agama pak, padahal saya menyatakan tidak ada satu pun ke menteri agama (Gus Yaqut), ujar Ahmad Taufik.

Sebanyak 8 Saksi Dihadirkan KPK

Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan delapan orang Saksi. Mereka adalah Jawahir selaku staf Asosiasi Kesthuri, Muhammad Al-Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, serta Muhammad Firman Taufiq selaku Sekjen Asosiasi HIMPUH periode 2020-2024 dan Direktur Utama PT Turisina Buana.

Selain itu, KPK menghadirkan Ahmad Taufik sebagai Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Budi Darmawan sebagai Ketua Asosiasi HIMPUH dan Direktur Utama PT Analama Utama, serta Muhammad Farid Al Jawi sebagai Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi dan Sekjen AMPURI periode 2020-2024.

Dua Saksi lainnya yakni Arta Hanif selaku Direktur PT Tayiba Tora dan Fuad Hasan Mansur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour).

Kedelapan saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat empat penipu, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Ezra Vandika
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *