Kasus Narkoba Anggota DPRD Banyuwangi, ADR Bakal Dipanggil DPP Gerindra ke Jakarta
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi Suwito dikonfirmasi, Senin (5/10/2026). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).
BERITA PLUS, BANYUWANGI – Terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, oknum anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR kini harus menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.
Sementara untuk sanksi serta nasib bagi anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut masih menunggu keputusan DPP Gerindra.
“Masalah kasus Asrila (ADR) ini lagi digodok di DPP Gerindra, yang insyaallah besok hari Selasa (6/10/2026) akan dipanggil ke Jakarta. Kami semua menunggu keputusan DPP untuk keputusan di Srikandi,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi Suwito, saat dikonfirmasi usai seluruh anggota DPRD Banyuwangi jalani tes urine, Senin (5/10/2026).
Sambil menunggu keputusan resmi dari DPP Gerindra, BK DPRD Banyuwangi sendiri telah menentukan sikap tegas terkait status kedewanan ADR.
Pihak BK merekomendasikan agar ADR dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan legislatif selama menjalani proses rehabilitasi dan hukum yang berjalan.
“Kalau sikap kami sudah jelas, menonaktifkan selama proses hukum yang berlaku atau selama anak ini menjalankan rehab,” tegas Suwito, yang juga menjabat sebagai Ketua BK DPRD Banyuwangi ini.
Berdasarkan koordinasi dengan BNNK Banyuwangi, ADR dijadwalkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan dengan total delapan kali pertemuan.
Selama masa penonaktifan ini, ADR dilarang keras terlibat dalam kegiatan kedewanan.
“Kalau untuk segala kegiatan tentang DPRD, baik kunjungan kerja, rapat-rapat, atau mungkin reses itu enggak boleh,” tegas dia.
Sementara soal gaji ataupun tunjangan ADR, Suwito tidak memahami aturan perundangan-undangan nya. “Yang kami paham, kalau ada anggota melanggar aturan, kita berikan sanksi,” tambahnya.
Sebelumnya pada Senin (28/9/2026) dini hari, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang yang diduga menggunakan narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yakni ARR (DPRD Situbondo), ADR (DPRD Banyuwangi), dan UAM (DPRD Kabupaten Malang).
Sejak Rabu (30/9/2026) malam, tiga anggota DPRD dari Situbondo, Banyuwangi, dan Malang telah menjalani rehabilitasi rawat jalan terkait dugaan penggunaan narkoba di BNN Kabupaten Banyuwangi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Bahrullah |
