Terbongkar! Ayah Kandung di Probolinggo Diduga Setubuhi Anak Bertahun-tahun
Saifullah
– 06 October 2026 | 16:10 – Dibaca 8 kali
Polisi saat mengamankan terduga pelaku di Probolinggo. (Humas Polres Probolinggo Kota)
BERITA PLUS, PROBOLINGGO— Pelarian seorang anak ke rumah tetangga pada Agustus 2026 menjadi titik terbongkarnya dugaan kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kota Probolinggo.
Seorang pria berinisial N (41), warga Kecamatan Kedopok, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Korban yang kini berusia 17 tahun disebut telah mengalami dugaan kekerasan sejak masih duduk di kelas V sekolah dasar. Polisi menduga perbuatan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026.
Kasus itu akhirnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas IPTU Zainullah mengatakan, dugaan kekerasan yang dialami korban tidak hanya berupa tindakan seksual. Korban juga disebut mengalami kekerasan fisik ketika berusaha menolak.
“Dugaan kekerasan tersebut berlangsung berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih SD, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan. Perbuatan tersebut kemudian meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah,” ujar Zainullah, Selasa (6/10/2026).
Situasi kemudian mencapai titik krusial pada Agustus 2026. Korban diduga kembali mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan.
Tak tahan dengan kondisi tersebut, korban memilih meninggalkan rumah dan mencari perlindungan di rumah tetangga.
Langkah tersebut akhirnya membuka jalan bagi pengungkapan perkara yang selama ini diduga berlangsung di lingkungan keluarga.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Korban diperiksa, sejumlah saksi dimintai keterangan, sementara alat bukti turut dikumpulkan, termasuk hasil visum et repertum.
Untuk menjamin keselamatan korban, Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo. Korban kemudian mendapatkan perlindungan melalui rumah aman (safe house).
Namun, proses pengungkapan perkara sempat diwarnai ketegangan.
Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah N setelah mengetahui dugaan kasus tersebut.
Petugas kepolisian bergerak cepat. Aksi main hakim sendiri berhasil dicegah dan N diamankan ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, polisi menetapkan N sebagai tersangka.
Polisi menyebut, dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah mengonsumsi minuman keras dan menonton film porno.
N kini dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut sebagaimana disebutkan kepolisian dapat mencapai 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menempatkan perlindungan anak sebagai perhatian utama. Polisi tidak hanya mengejar proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan korban mendapatkan tempat aman, pendampingan dan perlindungan selama proses perkara berlangsung.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan perempuan dan anak. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Saifullah |
| Editor | : Alfiana Putri |
