October 16, 2026

Truk Hantam Portal Viaduk BH 87A Banyuwangi, KAI Ingatkan Risiko Keselamatan Kereta Api

0


News
Truk Hantam Portal Viaduk BH 87A Banyuwangi, KAI Ingatkan Risiko Keselamatan Kereta Api

TPK Portal Viaduk BH 87A yang ditabrak truk Hino. (Foto: Istimewa).

BERITA PLUS, BANYUWANGI – Portal pembatas ketinggian kendaraan di depan Viaduk BH 87A, Kilometer 17+394 petak jalan Argopuro-Ketapang, Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, roboh setelah ditabrak truk Hino P 8850 UV, Rabu malam (7/10/2026).

KAI Daop 9 Jember menerima laporan kejadian tersebut sekitar pukul 19.00 WIB dari masyarakat. Truk diduga membawa muatan melebihi batas ketinggian yang diperbolehkan.

Truk tersebut tetap melintas melalui portal pembatas hingga terjadi benturan. Akibat kejadian itu, pengemudi Fandy Ahmad dan kernet Husna Fitroh mengalami luka ringan.

Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan medis setelah mengalami luka akibat insiden benturan kendaraan dengan portal pembatas.

KAI menegaskan robohnya portal bukan sekadar persoalan kerusakan fasilitas. Keberadaan pembatas tersebut merupakan bagian dari sistem keselamatan untuk melindungi jembatan kereta api.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyayangkan kejadian tersebut dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan.

“Portal dimensi bukan penghalang yang dipasang tanpa alasan. Portal tersebut merupakan bagian dari sistem perlindungan jembatan kereta api,” ujar Cahyo.

Menurutnya, kendaraan yang melebihi batas ketinggian dan tetap memaksakan melintas berpotensi merusak kendaraan, infrastruktur jembatan, sekaligus mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

“Ketika kendaraan dengan ketinggian melebihi batas tetap memaksakan diri untuk melintas, risikonya bukan hanya kendaraan mengalami kerusakan, tetapi dapat berdampak pada infrastruktur,” katanya.

Viaduk BH 87A memiliki tinggi bebas minimum sekitar 4,05 meter. Sementara itu, portal pembatas ketinggian yang terpasang memiliki tinggi 4 meter.

Portal tersebut berada sekitar 12 meter dari as jembatan ke arah Argopuro dan sekitar 16 meter dari as jembatan ke arah Ketapang.

Cahyo mengatakan batas ketinggian kendaraan telah dilengkapi petunjuk yang dapat dilihat pengguna jalan. Pengemudi perlu memastikan tinggi kendaraan beserta muatannya sebelum melintas.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Persyaratan tersebut antara lain mencakup ukuran dan pemuatan kendaraan. Ketentuan kendaraan angkutan barang juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan yang dapat dilalui kendaraan angkutan barang.

“Ketentuan mengenai dimensi kendaraan bukan semata-mata persoalan administrasi. Ada aspek keselamatan yang harus dipahami bersama,” kata Cahyo.

Ia menambahkan, pengemudi harus memastikan kendaraan dan muatannya memenuhi batas yang diperbolehkan sebelum melakukan perjalanan, terutama saat melewati ruas jalan dekat jembatan kereta api.

Menurut KAI, portal dimensi memiliki fungsi strategis karena jembatan kereta api yang melintas di atas jalan memiliki ruang bebas tertentu yang harus dijaga.

Benturan kendaraan dengan struktur jembatan berpotensi menyebabkan kerusakan konstruksi dan dapat memengaruhi keselamatan perjalanan kereta api.

Dalam insiden tersebut, perjalanan kereta api tetap aman dan tidak terdampak. KAI Daop 9 Jember langsung melakukan pemantauan serta pemeriksaan kondisi prasarana.

KAI juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani portal yang roboh dan mencari solusi agar perlindungan terhadap Viaduk BH 87A kembali optimal.

Penanganan tersebut akan mengedepankan aspek keselamatan sekaligus mempertimbangkan kepentingan seluruh pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.

Cahyo menegaskan keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI. Pengguna jalan juga berperan penting ketika melintasi ruas yang bersinggungan dengan jalur kereta.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tidak mengabaikan rambu maupun batas ketinggian yang telah dipasang. Jangan memaksakan kendaraan melewati portal,” tegas Cahyo.

Ia meminta pengemudi memilih berhenti dan mencari jalur alternatif apabila dimensi kendaraan tidak memungkinkan melewati portal, daripada mengambil risiko membahayakan diri maupun pengguna lainnya.

KAI Daop 9 Jember berharap kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa selisih beberapa sentimeter ketinggian kendaraan dapat menentukan keselamatan banyak orang.

“Keselamatan bukan soal siapa yang paling cepat sampai, tetapi bagaimana setiap orang dapat sampai dengan selamat,” pungkas Cahyo. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *