Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 380 Juta, Kades Karangsari Banjarnegara Jadi Tersangka
Ilustrasi tumpukan uang rupiah terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 380,25 juta.
BERITA PLUS, BANJARNEGARA – Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial Imam Purboyo (62), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.
Kasus yang ditangani Satreskrim Polres Banjarnegara, Polda Jawa Tengah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 380.250.622.
Penyidikan perkara tersebut kini telah rampung. Polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 13 Oktober 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Ori Friliansa Utama mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Karangsari.
Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap penggunaan anggaran desa selama periode September 2020 hingga Agustus 2024 atau selama empat tahun.
“Dari hasil penyidikan, terdapat lima kegiatan yang menjadi objek perkara. Di antaranya penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2020 sebesar Rp 20 juta dan pada 2024 sebesar Rp 100 juta,” katanya, Selasa (13/10/2026).
Penyidik juga mendalami penggunaan anggaran ketahanan pangan untuk peternakan sapi pada 2022 senilai Rp 216 juta serta peternakan kambing pada 2023 sebesar Rp 61,1 juta. Selain itu, terdapat pembangunan jalan lingkungan di Dusun IV Karangasem pada 2024 dengan anggaran Rp 38,077 juta.
Menurut Ori, tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala desa untuk menguasai dana kegiatan desa yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 380.250.622,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 19 saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta penghitungan kerugian keuangan negara melalui audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara. Penyidik juga memeriksa ahli dan tersangka untuk memperkuat pembuktian perkara.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
Atas dugaan perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 2 hingga 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan.(*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Iwan Setiawan |
| Editor | : Alfiana Putri |
