BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja dan Kepolisian Perkuat Sinergi, Optimalkan Layanan Laka Lantas
Sosialisasi Alur dan Prosedur Layanan Kecelakaan Kerja Lalu Lintas yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa melalui Zoom Meeting. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BERITA PLUS, SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi pekerja melalui kegiatan Sosialisasi Alur dan Prosedur Layanan Kecelakaan Kerja Lalu Lintas (Laka Lantas).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dibuka Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustaviana, diikuti sejumlah perusahaan binaan dari segmen Kepesertaan Korporasi dan Institusi.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perusahaan mengenai mekanisme pelaporan, alur penanganan, serta koordinasi antar instansi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di jalan raya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ajeng Anggraini selaku Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Shandy Dharma dari Jasa Raharja Surabaya, serta Iptu Sulthon NA selaku Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya.
Dalam sambutannya, Ryan Gustaviana menegaskan bahwa kecepatan pelaporan kecelakaan kerja merupakan salah satu faktor penting untuk memastikan peserta memperoleh penanganan dan pelayanan yang optimal.
“Perusahaan memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan pekerja mendapatkan hak perlindungannya. Oleh karena itu, setiap terjadi kecelakaan kerja, perusahaan wajib melakukan pelaporan paling lambat 2 x 24 jam sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ryan.
“Pelaporan yang cepat dan tepat akan membantu proses penanganan kasus, koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemenuhan hak peserta,” tuturnya.
Menurutnya, pemahaman mengenai prosedur penanganan kecelakaan kerja, khususnya yang melibatkan kecelakaan lalu lintas, perlu dimiliki oleh setiap perusahaan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses administrasi maupun pelayanan kepada pekerja yang mengalami musibah.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Jasa Raharja Surabaya menjelaskan mengenai mekanisme perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya pada kasus kecelakaan yang melibatkan dua pihak atau lebih.
Disampaikan, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 20 juta untuk korban luka-luka dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia atau cacat, sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja juga memberikan dukungan pelayanan melalui mekanisme jemput bola kepada ahli waris dalam proses verifikasi dokumen, sehingga keluarga korban dapat memperoleh pendampingan tanpa harus sepenuhnya mengurus proses administrasi secara mandiri.
Selain membahas aspek perlindungan dan santunan, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman mengenai prosedur pelaporan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian. Iptu Sulthon NA selaku Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya memaparkan alur pelaporan yang perlu diketahui masyarakat dan perusahaan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja di jalan raya.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya pelaporan kepada kepolisian untuk mendukung proses penanganan kejadian, pencatatan, serta kelengkapan administrasi yang diperlukan. Peserta juga mendapatkan penjelasan bahwa proses pelaporan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian tidak dipungut biaya.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa berharap seluruh perusahaan binaan semakin memahami kewajiban pelaporan kecelakaan kerja, prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas, serta pentingnya koordinasi lintas instansi.
Ryan Gustaviana menegaskan, perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan dalam program jaminan sosial, tetapi juga mencakup kesiapan perusahaan dalam mengambil langkah yang tepat ketika risiko kecelakaan terjadi.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, perusahaan semakin sigap dalam melaporkan kecelakaan kerja dan memahami alur pelayanan yang harus dilakukan. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, kepolisian, dan perusahaan menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tutup Ryan.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa untuk terus memperkuat edukasi kepada perusahaan serta meningkatkan kualitas layanan perlindungan pekerja.
Dengan pemahaman prosedur yang baik dan koordinasi yang efektif, diharapkan pekerja dapat memperoleh hak perlindungan secara optimal sehingga tercipta rasa aman dan ketenangan dalam menjalankan aktivitas kerja. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
