October 16, 2026

Waspadai Penipuan Berkedok Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Juanda Imbau Peserta Lindungi Data Pribadi

0


Advertorial
Waspadai Penipuan Berkedok Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Juanda Imbau Peserta Lindungi Data Pribadi

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan pada peserta. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)

BERITA PLUS, SIDOARJO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda mengimbau seluruh peserta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya penawaran bantuan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan cara mendatangi rumah peserta.

Dengan modus mendatangi rumah peserta dan menawarkan bantuan pencairan saldo JHT, oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan untuk mendapatkan data pribadi peserta, mengambil alih akses akun, maupun meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi pencairan klaim.

Karena itu, diingatkan pada peserta agar tidak terburu-buru memberikan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, informasi rekening bank, kode One-Time Password (OTP), maupun kata sandi kepada pihak yang identitas dan kewenangannya belum dapat dipastikan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Teldi Rusnal, menegaskan, masyarakat harus lebih cermat dalam mengenali layanan resmi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pencairan JHT yang menjanjikan kemudahan secara instan.

“Peserta perlu memahami bahwa pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang datang ke rumah dan mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk menawarkan bantuan pencairan klaim. Pastikan terlebih dahulu identitas dan kebenaran informasi yang disampaikan,” ujar Teldi Rusnal.

Ia juga mengingatkan bahwa data pribadi merupakan informasi penting yang harus dijaga kerahasiaannya. Peserta sebaiknya tidak menyerahkan dokumen identitas, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan, serta tidak mengikuti instruksi yang mencurigakan untuk mengakses tautan atau aplikasi yang tidak resmi.

“Jangan sampai niat untuk mempermudah proses pencairan justru membuat peserta mengalami kerugian. Apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang, meminta kode OTP atau kata sandi, maupun menawarkan pencairan JHT dengan cara yang tidak sesuai prosedur, jangan langsung dituruti. Silakan lakukan konfirmasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Klaim JHT Bisa Dilakukan Secara Mandiri dan Gratis

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal pelayanan resmi untuk memudahkan peserta mengajukan klaim sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui;

1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Melalui menu Jaminan Hari Tua dan fitur Klaim JHT bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

2. Lapak Asik

Melalui portal resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk pengajuan klaim secara daring sesuai prosedur.

3. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, bagi peserta yang ingin memperoleh pelayanan secara langsung dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Teldi menegaskan, seluruh proses layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. Peserta tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengajukan klaim karena proses tersebut dapat dilakukan sendiri melalui kanal resmi.

Informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan tahapan klaim juga dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Kenali Ciri-Ciri Penipuan dan Pastikan Informasi dari Sumber Resmi

Sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan dan menawarkan layanan klaim dengan mendatangi rumah peserta, menjanjikan pencairan saldo secara instan, meminta imbalan atau potongan dari saldo JHT, serta mengirimkan tautan yang meminta peserta memasukkan data pribadi di luar kanal resmi.

Peserta diimbau untuk tidak langsung mempercayai akun media sosial, nomor telepon, atau pesan singkat yang menggunakan nama dan identitas BPJS Ketenagakerjaan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Apabila menerima penawaran yang mencurigakan, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan 175 untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi.

“Prinsipnya, lindungi data pribadi, jangan mudah tergiur janji pencairan instan, dan selalu gunakan kanal resmi. Kami ingin seluruh peserta mendapatkan haknya dengan aman, nyaman, dan tanpa terbebani biaya tambahan yang tidak semestinya,” kata Teldi.

Melalui imbauan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan mampu mengenali modus penipuan yang mengatasnamakan institusi.

Dengan meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan layanan resmi, peserta dapat mengakses manfaat program JHT secara aman sesuai ketentuan yang berlaku. (Gan)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : M.Ganefudin
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *