Kadisdik Jatim Terangkan Mekanisme Resmi Dana Hibah Pokir DPRD dalam Persidangan Tipikor
Jefri Hadi
– 22 October 2026 | 19:10 – Dibaca 0 kali
Persidangan sidang hibah pokir DPRD Jatim di pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membeberkan secara mendalam alur dan prosedur resmi pengelolaan dana hibah di lingkungan dinasnya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2020–2023 yang menelan alokasi dana senilai Rp 2,8 miliar hingga Rp 12,2 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Aries menjelaskan bahwa pengelolaan hibah pemerintah daerah tidak berjalan instan, melainkan wajib melintasi lima tahapan regulasi yang ketat.
Tahapan tersebut, sebutnya dimulai dari proses pengusulan, penganggaran, verifikasi kewenangan oleh perangkat daerah, penetapan daftar penerima, hingga akhirnya tahap pencairan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan,” terangnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa keterangannya murni berfokus pada mekanisme tata kelola administrasi pemerintahan, bukan keterlibatan dalam praktik melanggar hukum yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Sesuai apa yang disebut dari pertanyaan sidang berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah saja, dan saat itu belum menjabat sebagai kepala dinas pendidikan Jatim,” ujarnya.
Bab itu, sebutnya kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut menjadi penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum.
Ia menambahkan bahwa kehadirannya merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab moral untuk mendukung penegakan hukum.
Aries menyampaikan tata kelola hibah di bidang pendidikan diperkuat melalui penerapan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Peristiwa yang menjadi pokok perkara, menurutnya terjadi sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
“Seluruh rentetan dugaan suap dana hibah yang disidangkan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdik Jatim pada Juni 2023,” tandasnya.
“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim,” jelasnya usai persidangan menegaskan kepada wartawan.
Aries juga menambahkan yang terpenting dalam keterangannya disampaikan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang diketahui.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Febrie Harianto, mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa 10 saksi yang dikelompokkan ke dalam tiga klaster.
Klaster pertama, sebutnyaberasal dari Sekretariat Pemda untuk menguraikan alur perencanaan anggaran.
Klaster kedua, kata Febrie dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjelaskan mekanisme penyaluran.
Dilanjutkan pada klaster ketiga dari pihak penerima seperti kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, serta lembaga penerima hibah. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
