Anggaran Pilkades Trenggalek Rp 5,73 Miliar, Tahapan Masih Tunggu Perbup
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek Stefanus Triadi Atmono. (Foto: dok. Istimewa)
BERITA PLUS, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan anggaran Rp 5,73 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 128 desa pada tahun 2027.
Namun tahapan pemilihan hingga kini belum berjalan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pelaksanaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pilkades telah disahkan.
Sementara itu, rancangan Perbup masih diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses fasilitasi dan mendapatkan persetujuan.
“Perbup yang mengatur tentang Pilkades saat ini sudah kita ajukan ke provinsi untuk dilakukan percepatan persetujuan sehingga nanti bisa kita gunakan sosialisasi kalau sudah terbit,” jelas Triadi, Kamis (22/10/2026).
Ia mengakui, tahapan Pilkades belum dimulai. Meski demikian, menurutnya, masih terdapat ruang waktu jika pelaksanaan tahapan direncanakan pada Oktober 2027.
Namun, regulasi teknis yang belum terbit membuat tahapan pemilihan belum dapat dijadikan acuan pelaksanaan. Triadi menyebut proses fasilitasi di tingkat provinsi hingga saat ini masih berjalan normal.
Di sisi anggaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan pendanaan Pilkades disiapkan secara bertahap melalui APBD 2026 dan 2027.
“Untuk yang menyelenggarakan Pilkades sebanyak 128 desa, distribusi tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp 1.375.000.000 melalui APBD Perubahan. Kemudian untuk tahun 2027, disiapkan Rp 4.361.320.000,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Rabu.
Dengan rincian tersebut, total anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan Pilkades di 128 desa mencapai Rp 5.736.320.000 atau sekitar Rp 5,73 miliar.
Edi menjelaskan, anggaran melalui APBD Perubahan 2026 saat ini masih dalam proses distribusi.
Dana tersebut dikhususkan untuk mendukung persiapan awal, termasuk pembentukan dan persiapan panitia pemilihan di tingkat desa.
Sementara itu, anggaran yang dialokasikan melalui APBD 2027 direncanakan mulai didistribusikan sejak awal tahun.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung tahapan pelaksanaan Pilkades, termasuk penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), pengadaan surat suara, dan kebutuhan logistik lainnya.
“Anggaran saat ini, APBD Perubahan 2026 sedang diproses untuk didistribusikan. Kemudian untuk tahun 2027 direncanakan mulai awal tahun terdistribusi,” pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Wahyu Asmoro |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
