Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Thariq dan Rochim Masing-Masing 4 Tahun
Jefri Hadi
– 23 October 2026 | 15:10 – Dibaca 3 kali
Eks Walikota Madiun, Maidi (pakai rompi orange) usai divonis Hakim 5 Tahun Penjara di pengadilan negeri Tipikor Surabaya. (Foto: Yulian/suaraindinesia)
BERITA PLUS, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut pada sidang yang digelar Jumat (23/10/2026).
Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti menyatakan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Maidi selama lima tahun.
Dalam sidang putusan pada Kamis, 22 Oktober 2026, Maidi juga dihukum membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 6,88 miliar.
Jika denda Rp 250 juta tidak dibayar, Maidi harus menjalani pidana pengganti selama 90 hari.
Sementara itu, jika uang pengganti Rp 6.889.089.090 tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Maidi memberatkan karena ia dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan tersebut secara berlanjut dari tahun ke tahun.
Dibacakan Majelis Hakim, adapun hal yang meringankan meliputi Maidi belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, telah berusia lanjut, serta memiliki prestasi di tingkat nasional dan regional selama memimpin Kota Madiun.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat (4) tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Disebutkan juga kepada terdakwa Thariq Megah juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 2.418.928.000.
Dalam bacaan putusan Majelis Hakim, juga disebut apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Thariq dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.
“Jika hartanya tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” terang Majelis Hakim.
Sementara itu, Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, Rochim harus menjalani pidana pengganti selama 80 hari, sebut Hakim dalam bacaan putusan.
Dengan demikian, ketiga terdakwa dalam perkara korupsi tersebut menerima hukuman penjara berbeda, yakni lima tahun untuk Maidi serta masing-masing empat tahun untuk Thariq dan Rochim.
Majelis hakim menyatakan putusan dijatuhkan berdasarkan pembuktian yang terungkap selama persidangan.
Usai sidang, Maidi menyatakan menghormati proses hukum dan putusan majelis hakim.
Kendati demikian, ia belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Ya, cukup baguslah. Dari hasil putusan hari ini, saya pikir-pikir dulu karena permohonan jaksa di-reject semuanya,” kata Maidi saat berjalan keluar ruangan sidang kepada wartawan bersorot kamera.
Maidi mengatakan masih membutuhkan waktu untuk membahas langkah hukum selanjutnya.
“Apakah nanti berlanjut atau tidak, saya pikir-pikir dulu. Nanti akan kita diskusikan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung perbedaan pandangan antara jaksa dan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut Maidi dengan hukuman 7,2 tahun penjara.
Menurut Maidi, fakta dan data yang terungkap selama persidangan semestinya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan putusan.
Meski tidak merinci bagian putusan yang dipersoalkannya, Maidi menyatakan yakin kebenaran akan terungkap seiring waktu.
“Kebenaran itu bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan. Siapa yang menyalahkan kebenaran? Nanti waktu yang akan menjawab,” tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
