October 24, 2026

Tak Berizin, Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Outlet Miras di Kalipuro

0


News
Tak Berizin, Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Outlet Miras di Kalipuro

Satpol PP Banyuwangi pasang stiker penertiban toko miras

BERITA PLUS, BANYUWANGI – Tak memiliki izin operasional, toko miras ‘Outlet 23’ yang beroperasi di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan mengatakan, penertiban telah dilakukan pada Kamis (22/10/2026) setelah menerima aduan dari masyarakat.

Gerai tersebut lalu disegel petugas dengan dipasangi stiker “Usaha Ini Belum Memiliki Izin”.

“Dari izinnya outlet ini belum ada, makanya kita beri SP1 (Surat Peringatan 1) dulu. Kita pasangi stiker penertiban untuk sementara waktu,” kata Yoppy dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Ia mengatakan, pihak pengelola kooperatif saat penertiban berlangsung. 

Kedepan gerai miras tersebut akan terus dipantau petugas Satpol PP, agar tidak lagi berjualan sampai melengkapi izinnya.

Namun, kata Yoppy, secara regulasi gerai miras yang menjual eceran tidak diperbolehkan di Kabupaten Banyuwangi.

“Izinnya terbit pun tetap enggak boleh kalau mereka jualan eceran. Karena izin yang boleh untuk toko seperti itu hanya sub-distributor. Sedangkan untuk eceran itu hanya boleh di restoran dan bintang lima,” terang dia.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Banyuwangi juga menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop UMP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi.

“Kita bareng-bareng ke sana kemarin. Sekaligus mereka menandatangani surat pernyataan untuk menaati aturan yang berlaku,” kata Yoppy. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *