October 16, 2026

Modus Penipuan SK ASN Palsu di Gresik Terbongkar, Pelaku Ketik Dokumen Pakai Handphone

0


News
Modus Penipuan SK ASN Palsu di Gresik Terbongkar, Pelaku Ketik Dokumen Pakai Handphone

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka SK ASN Palsu.

BERITA PLUS, GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Selain menangkap tersangka, polisi juga membongkar modus operandi yang digunakan oleh terduga pelaku hingga merugikan banyak korban.

Pelaku diketahui bernama Antoni alias AT (46), asal Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pecatan ASN itu diringkus polisi tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kontrakan bersama keluarga di Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu (26/4/2026) malam. Proses penangkapan diwarnai isak tangis dari istri dan ketiga anak terduga pelaku.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya adalah membuat surat SK pengangkatan ASN palsu sendiri dengan memakai dua buah Handphone dan seolah – olah bisa berkoordinasi dengan orang di bagian BKSDM Kabupaten Gresik.

“Pelaku menggunakan dua hp seolah olah ada percakapan, yang dipalsukan tulisan tangan dan legalisir palsu. Pelaku melakukan kejahatan untuk bermain judi online (Judol) dan membayar hutang saat menjadi ASN dan sering bolos kerja dan diberhentikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban kemudian diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta, total keuntungan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan, serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Ramadan menyebut, terduga pelaku tahun lalu sebenarnya pernah mencoba melakukan praktik penipuan yang sama. Namun gagal dan tahun ini mengulangi praktik penipuan lagi hingga menjaring 14 korban. Polisi saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Saat ini pihak kami berkoordinasi dengan pihak bang untuk menelusuri uang kejahatan yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengingatkan kepada masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari penipuan serupa.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *