Kejari Sidoarjo Bongkar Korupsi Kas BTN Tropodo Rp 3,29 Miliar
Jefri Hadi
– 30 September 2026 | 21:09 – Dibaca 2 kali
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo tetapkan Tersangka (AH), Kepala Kantor Kas BTN Tropodo, Waru, Sidoarjo kasus Korupsi. (Foto: Yulian/suaraindonesia)
BERITA PLUS, SIDOARJO – Dana kas Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp 3,291 miliar yang diduga dikorupsi Amri Hardiansyah (AH), Kepala Kantor Kas BTN Tropodo, Waru, Sidoarjo, disebut habis digunakan untuk foya-foya.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo menejelaskan uang tersebut antara lain dipakai membeli dan memodifikasi kendaraan, trading, serta memenuhi gaya hidup tersangka.
Sigit juga menambahkan dari perolehan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan AH sebagai tersangka sekaligus menahannya di Lapas Kelas II Sidoarjo selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2026.
“Saudara AH hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Lapas Kelas II Sidoarjo untuk 20 hari ke depan, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026,” jelasnya, Rabu (30/9/2026).
Sigit menjelaskan, dugaan korupsi itu dilakukan dengan memindahbukukan dana dari rekening antar-cabang menggunakan User ID dan password milik sejumlah pegawai BTN.
Ia mengurai perbuatan tersangka dilakukan melalui akses kepemilikan akun digital rekening masing-masing milik Transaction Processing Kantor Cabang Sidoarjo atas nama RH, RS, dan TAR, serta Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA.
Menurut Sigit, penggunaan akses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan para pegawai yang bersangkutan. Sebab, lanjutnya para pemilik akun rekening tersebut diketahui merupakan bawahan tersangka (AH) saat bekerja di BTN.
“Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan saksi-saksi tersebut. Mereka merupakan anak buah atau bawahan dari saudara AH,” ujar Sigit.
Sigit melanjutkan dana yang dipindahkan kemudian ditransfer ke rekening BTN milik Amri. Saat itu, lanjutnya AH juga menjabat sebagai Accounting Control Unit Head pada BTN Kantor Cabang Sidoarjo.
Adapun aksi tersangka, sambungnya dilakukan sebanyak 24 kali transaksi dalam kurun waktu 1 Juli 2020 hingga November 2021 mencapai total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 3,291 miliar.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak 24 kali transaksi, sejak 1 Juli 2020 sampai dengan November 2021,” jelas Sigit.
Sigit juga membeberkan perolehan dari hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan operasional perbankan, melainkan dinikmati tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Untuk membeli kendaraan, memodifikasi kendaraan, trading, dan gaya hidup tersangka,” tegasnya.
Disebutkan atas perbuatannya, Amri dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga disangkakan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kejari Sidoarjo masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kendati demikian, tambahnya berdasarkan hasil penyidikan sementara, belum ditemukan pihak lain yang dinilai bertanggung jawab selain AH. “Kami nanti lihat perkembangan penyidikan,” pungkas Sigit. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
