October 21, 2026

Pemkab Gresik Ingatkan Harga Gas Elpiji 3 Kg Wajib Patuhi Ketentuan, Penyaluran Harus Tepat Sasaran

0


News
Pemkab Gresik Ingatkan Harga Gas Elpiji 3 Kg Wajib Patuhi Ketentuan, Penyaluran Harus Tepat Sasaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman saat membuka Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Gresik. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan pengawasan distribusi LPG tabung 3 kilogram (kg) akan terus diperkuat agar gas bersubsidi tersebut dapat diterima masyarakat yang berhak. Salah satunya dengan melakukan pengawasan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketepatan sasaran penyaluran. 

Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 di tingkat pangkalan. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam transaksi penyaluran LPG 3 kg di Kabupaten Gresik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman saat membuka Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Gresik yang diselenggarakan Bagian Perekonomian dan dihadiri OPD, perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, agen, pangkalan, dan pihak terkait pada Rabu (21/10/2026).

Sekda Washil menekankan dua hal utama, yakni kepatuhan terhadap HET yang telah ditetapkan dan penyaluran LPG 3 kg sesuai peruntukannya. LPG bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan sehingga penggunaannya tidak boleh menyimpang dari aturan.

Ia pun menyoroti kendala distribusi, khususnya di wilayah kepulauan Bawean. Kondisi cuaca dan gelombang laut dapat menghambat pengiriman pasokan sehingga diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pihak terkait.

Karena itu, ia berharap informasi prakiraan cuaca dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan distribusi, terutama menjelang periode gelombang tinggi. Dengan demikian, langkah antisipasi dapat disiapkan untuk mengurangi risiko keterlambatan pasokan.

Selain pengawasan harga dan pasokan, Sekda Gresik juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang jelas serta tindak lanjut terhadap laporan pelanggaran. Pemerintah daerah mendorong seluruh pihak agar aktif melakukan pengawasan dan tidak hanya menunggu laporan masyarakat.

“Jika ada laporan pelanggaran, kami berharap tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola untuk menindaklanjutinya. Karena itu, mekanisme koordinasi dan pengaduan perlu diperjelas, baik melalui Lapor Gus, layanan pengaduan call center, maupun langsung kepada Pertamina,” ujar Washil.

Washil berharap sosialisasi tersebut dapat menyamakan persepsi seluruh pihak, terutama terkait HET serta ketentuan penjualan dan pembelian LPG 3 kg.

Dengan demikian, agen dan pangkalan dapat menjalankan penyaluran sesuai ketentuan, sekaligus menyusun langkah penyelesaian atas kendala pasokan dan perbedaan harga.

“Pengawasan distribusi akan lebih efektif dan efisien apabila dilakukan bersama. Karena itu, koordinasi dan tindak lanjut dari setiap laporan perlu diperkuat agar penyaluran LPG 3 kg benar-benar sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik, Misbahul Munir menyampaikan bahwa pengawasan penyaluran LPG 3 kg membutuhkan komitmen bersama. Tidak hanya pemerintah daerah, agen dan pangkalan juga harus menjalankan ketentuan secara konsisten.

“Penyalurannya harus dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi antara perangkat daerah dan Pertamina perlu diperkuat untuk memantau serta menindaklanjuti setiap permasalahan distribusi di lapangan. Sosialisasi ini diharapkan menyamakan pemahaman seluruh pihak sekaligus mencegah penyimpangan penyaluran.

Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Herdiansyah Putra, menjelaskan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sesuai ketentuan.

Sementara itu, terdapat delapan sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg, yakni restoran, hotel, usaha tani yang tidak memenuhi kriteria sasaran, usaha peternakan, usaha batik, jasa las, usaha tembakau, serta usaha binatu atau laundry.

Pertamina juga menekankan pentingnya pendataan konsumen dan pencatatan transaksi di pangkalan melalui sistem digital. Konsumen harus memenuhi persyaratan sesuai kategori, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen pendukung bagi usaha mikro serta kelompok sasaran lainnya.

Pangkalan juga diwajibkan memasang informasi HET dan menjual LPG sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan penyaluran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pertamina.

Dalam sesi diskusi, perwakilan pangkalan menyampaikan persoalan perbedaan harga jual di lapangan. Peserta lainnya mengusulkan agar proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha mikro dapat difasilitasi melalui koordinasi dengan pemerintah desa.

Menanggapi masukan tersebut, pihak Pertamina menjelaskan bahwa NIB merupakan persyaratan yang harus dipenuhi usaha mikro sesuai ketentuan. Pendampingan dan koordinasi dengan agen dapat dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Gresik mendorong pengawasan berkelanjutan serta koordinasi lintas sektor dalam penyaluran LPG 3 kg. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan pasokan, memastikan kepatuhan terhadap HET, dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. (*) 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *