October 21, 2026

Dugaan Penyalahgunaan APBD Jatim, SW dan SP Dilaporkan ke KPK

0



Jefri Hadi
– 21 October 2026 | 19:10 – Dibaca 10 kali

News
Dugaan Penyalahgunaan APBD Jatim, SW dan SP Dilaporkan ke KPK

Pengaduan dua anggita DPRD Jatim ke KPK soal dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan kelola APBD Jatim. (Foto: dok. Istimewa)

BERITA PLUS, SURABAYA – Dua anggota DPRD berinisial SW dan SP diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/10/2026).

Tim advokat ITSLaw, Safira Widyawati, SH yang mewakili Achmad Shuhaeb, Sekretaris Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB), mengatakan langkah tersebut ditempuh guna mendorong penanganan pengaduan secara profesional.

Termasuk didalamnya, sebut Safira sekaligus memastikan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian mendapat pengawasan.

“Selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” kata Safira.

Selain meminta KPK menelaah pengaduan tersebut, pelapor juga mendesak lembaga antirasuah itu melakukan supervisi dan monitoring terhadap laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan ke Polda Jawa Timur.

Pengaduan disampaikan pada Senin (19/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK. SW diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, sedangkan SP merupakan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Menurut dia, pengawasan terhadap penggunaan APBD penting agar anggaran daerah benar-benar dialokasikan sesuai kebutuhan prioritas masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Ia juga merujuk pada pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak mengenai pentingnya penggunaan anggaran secara tepat sasaran.

Dalam materi pengaduan, pelapor menyoroti dugaan keterlibatan SP sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan SW di lingkungan DPRD Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan pelapor, sejak 2024 SW disebut kerap mengundang SP untuk mengisi kegiatan yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Timur.

Pelapor juga mengurai persoalan lain yang diminta untuk ditelaah adalah dokumen riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) yang digunakan SP dalam proses pencairan anggaran kegiatan sebagai narasumber.

Pelapor menduga gelar akademik yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sah atau tidak tercatat secara resmi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

“Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar pengaduan kepada KPK. Dalam surat yang dibuat isinya perihal permintaaan lembaga berwenang memeriksa keabsahan gelar akademik yang dicantumkan sekaligus menelusuri kesesuaiannya dengan dokumen administrasi kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.

“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” ujar Safira.

Bab itu, pelapor berharap KPK menelaah laporan terhadap SW dan SP serta melakukan supervisi dan monitoring atas pengaduan yang telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur.

“Langkah ini kami tempuh untuk mendorong proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum dan perundang undangan berlaku,” terangnya.

Hingga keterangan dalam materi pengaduan tersebut disampaikan, belum terdapat informasi mengenai hasil telaah KPK ataupun perkembangan penanganan laporan di Polda Jawa Timur. (*) 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *